kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.488.000   -16.000   -0,64%
  • USD/IDR 16.740   33,00   0,20%
  • IDX 8.748   101,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.205   11,60   0,97%
  • LQ45 852   5,43   0,64%
  • ISSI 315   6,02   1,95%
  • IDX30 439   1,60   0,37%
  • IDXHIDIV20 511   1,24   0,24%
  • IDX80 134   1,29   0,97%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,22   0,15%

Peneliti TII: UU Cipta Kerja ciptakan efisiensi regulasi


Jumat, 27 November 2020 / 14:00 WIB
Peneliti TII: UU Cipta Kerja ciptakan efisiensi regulasi
ILUSTRASI. Omnibus law


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Kemenakerj tengah menggodok aturan turunan UU Cipta kerja, begini perkembangannya

Kendati demikian, sepanjang masa pandemi Covid-19, berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan adanya peningkatan yang pesat untuk permohonan terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Untuk itu, Rifki merekomendasikan, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke depannya adalah dengan memberikan stimulus sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan hak cipta, merek, dan kepemilikan lainnya.

 Merek dagang saat ini menjadi sangat penting untuk menjadi sebuah kekuatan bagi pelaku usaha untuk berkompetisi di pasar baik pasar lokal maupun global.

Semangat UU Cipta Kerja sangat jelas, yakni untuk melakukan reformasi domestik dengan harapan Indonesia semakin memiliki daya saing yang kompetitif di pasar global. Dengan Indonesia kompetitif di pasar global, maka investasi akan datang. Ketika investasi datang, maka putaran berikutnya akan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas.

Ketika lapangan pekerjaan tercipta, maka penduduk Indonesia kini memiliki pendapatan yang dapat digunakan untuk membawanya kepada akses pendidikan, kesehatan, dan juga kehidupan yang lebih baik.

Dengan demikian, hal ini jika tercapai akan berefek juga kepada peningkatan kesejahteraan. Bahkan, secara makro efek domino ini juga akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, omnibus law UU Cipta Kerja hendaknya dimaknai sebagai kerja sama antara semua pihak untuk sama-sama membawa Indonesia naik kelas ke arah yang lebih baik dan mampu mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×