kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Peneliti LIPI: Waktu paling tepat terbitkan Perppu KPK setelah pelantikan presiden


Minggu, 06 Oktober 2019 / 23:01 WIB
Peneliti LIPI: Waktu paling tepat terbitkan Perppu KPK setelah pelantikan presiden
ILUSTRASI. AKSI TABUR BUNGA DI KPK


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK hasil revisi setelah pelantikan presiden dan sebelum pembentukan kabinet.

Sebelumnya, melalui rapat paripurna, DPR memang sudah menyetujui revisi Undang-Undnag KPK untuk disahkan menjadi UU. Meski hingga saat ini presiden belum menandatanganinya sebagai UU, 30 hari setelah pengesahan tersebut, UU tersebut tetap berlaku.

Baca Juga: Peneliti LIPI sebut ada tiga pilihan penerbitan Perppu KPK, apa itu?

Dia memperkirakan, bila penerbitan Perppu KPK dilakukan sebelum pelantikan presiden, dikhawatirkan proses pelantikan akan mengalami gangguan.

"Memang yang paling aman itu adalah sesudah 17 Oktober, sesudah pelantikan presiden, tetapi sebelum pembentukan kabinet. Itu waktu yang paling pas," ujar Syamsuddin, Minggu (6/10).

Selain untuk mengamankan pelantikan presiden, bila penerbitan Perppu KPK dilakukan setelah pelantikan presiden, maka legitimasi presiden akan lebih kuat. "Sebab presiden mendapatkan mandat yang baru," tambah Syamsuddin.

Dia juga mengatakan, penerbitan Perppu KPK dilakukan sebelum pembentukan kabinet supaya presiden memiliki posisi tawar yang kuat dalam menghadapi partai-partai politik.

Baca Juga: Survei LSI: 76,3% responden setuju presiden terbitkan Perppu batalkan UU KPK

Menurutnya, bila presiden tidak menerbitkan Perppu KPK, maka tingkat kepercayaan kepada publik akan jatuh. Menurutnya, merupakan pandangan yang salah bila penerbitan KPK dianggap bisa melemahkan wibawa presiden.

"Bila presiden tidak menerbitkan Perppu KPK, tingkat kepercayaan publik akan jatuh. Akan muncul parlemen jalanan yang berulang-ulang. entah itu demo mahasiswa dan elemen masyarakat lain," ujarnya.

Asal tahu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelantikan presiden dan wakil presiden 2019-2024 pada 20 Oktober mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×