Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pendiri lembaga Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengakui dirinya turut terlibat dalam pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres yang digelar di Bandung tahun 2010 silam. Denny mengatakan, dirinya turut membantu survei dan pembiayaan pembuatan iklan kampanye Anas sebagai Ketua Umum.
Bantuan tersebut kata Denny, lantaran dirinya tahu betul bahwa Anas yang merupakan seorang aktivis, tak memiliki uang. "Saat itu saya tanya Anas, dia bilang dia tidak punya dana. Saya percaya karena dia kan hanya aktivis dulu dan dari KPU. Jadi saya tidak keberatan survei pakai dana pribadi saya," ujar Denny dalam sidang dalam persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Kamis (7/8).
Lebih lanjut menurut Denny, bantuan pibadinya tersebut dapat mengangkat reputasi LSI sebagai lembaga survei. Survei juga dilakukan untuk membaca peta dukungan pemegang suara dalam kongres serta mempengaruhi opini publik. "Saya bangga bisa memenangkan saudara Anas. Reputasi saya akan naik. Karena saya hanya back up saja dan biayanya terukur maka pakai biaya pribadi saja tidak masalah," tambahnya.
Survei dilakukan dengan menghubungi sebanyak 270 peserta kongres dengan kisaran biaya sebesar Rp 10 sampai Rp 20 juta. Sementara itu, terkait iklan kampanye Anas, Denny mengaku membuatkan iklan besar yang ditampilkan di salah satu surat kabar nasional besar juga di media online. Biaya yang ia keluarkan untuk pembuatan iklan tersebut juga cukup besar, yakni sebesar Rp 400 juta. "Yang mahal biaya iklan, ada foto Anas dan SBY," imbuhnya.
Dalam surat dakwaan Anas, ia disebut telah menerima pemberian berupa fasilitas survei dari PT LSI senilai Rp 478,63 juta untuk kepentingan pencalonan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Bantuan survei tersebut, tidak perlu dibayarkan Anas karena jika Anas terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, LSI dijanjikan mendapatkan proyek survei untuk pemilihan kepala daerah dari calon Partai Demokrat.
Kendati demikian, dalam nota keberatnnya (eksepsi), Anas membantah pernah memesan survei dari PT LSI dan berjanji memberikan pekerjaan survei pilkada. Anas malah menyebut dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlebihan. Asal tahu saja, Anas diduga telah menerima gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya serta pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News