kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Carrel Ticualu mundur dari penasihat hukum Anas


Kamis, 19 Juni 2014 / 13:09 WIB
Carrel Ticualu mundur dari penasihat hukum Anas
ILUSTRASI. Ingat, Hari Ini (23/1) Cuti Bersama Imlek, Berikut Tanggal Merah & Cuti Bersama 2023


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Salah satu penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu menyatakan mengundurkan diri dari tim penasihat hukum Anas. Carrel memilih menjadi saksi dalam persidangan untuk terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya, Carrel Ticualu menyatakan mundur dari tim kuasa hukum dan selanjutnya akan menjadi saksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Carrel dalam sidang pembacaan putusan sela Anas di Pengadilan Tindak Pidan korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (19/6).

Carrel beralasan, pengunduran dirinya lantaran namanya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anas. Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait apa sehingga namanya dapat tercantum dalam BAP tersebut.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) Anas. Meski diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion), majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan untuk Anas yang disusun jaksa penuntut umum sudah sah secara hukum. Majelis hakim pun akhirnya mentetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum.

Anas didakwa Anas menerima satu unit Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 650 juta, satu unit Toyota Velfire senilai Rp 750 juta, uang dari kegiatan survei pemenangan Anas sebesar Rp 487 juta serta menerima uang Sebesar Rp 116 miliar dan US$ 5,2 juta. Uang dan mobil tersebut dikumpulkan Anas untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia.

Uang-uang tersebut diduga diberikan agar Anas membantu memuluskan proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lain di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Proyek-proyek di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat perusahaannya, Permai Grup.

Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×