kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Anas: Ada keraguan hakim dalam pengadilannya


Kamis, 19 Juni 2014 / 13:51 WIB
Anas: Ada keraguan hakim dalam pengadilannya
ILUSTRASI. Pemerintah akan mempercepat proyek MRT East West, yang merupakan pengembangan MRT Fase 3 dengan rute Balaraja-Cikarang.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebutkana adanya keragu-raguan di antara majelis hakim dalam mengadili kasusnya. Hal tersebut dikatakan Anas lantaran dua dari lima hakim menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) terkait surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau tidak ada ruang keragu-raguan, tidak ada ruang dissenting opinion," kata Anas kepada wartawan usai menjalani persidangan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (19/6).

Lebih lanjut Anas menilai, adanya dissenting opinion tersebut menunjukkan bahwa perkara yang menjeratnya tersebut merupakan perkara yang serius. Kendati demikian, Anas mengaku menghormati putusan hakim yang menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) atas dakwaannya. "Itu proses hukum. Karena proses hukum, kami menghormati dan siap untuk dilanjutkan persidangan untuk memeriksa saksi-saksi," tambah dia.

Anas hanya berharap proses persidangan berikutnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi berjalan dengan jujur dan adil. Anas juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan untuk memutuskan kasusnya nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×