kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendapatan iuran turun, BPJamsostek pastikan relaksasi iuran tak ganggu likuiditas


Rabu, 09 September 2020 / 20:03 WIB
Pendapatan iuran turun, BPJamsostek pastikan relaksasi iuran tak ganggu likuiditas


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Agus Susanto menuturkan relaksasi iuran akan berdampak pada kondisi finansial BPJamsostek.  Namun ia menegaskan BPJamsostek sudah melakukan simulasi hingga nantinya dipastikan takkan ganggu likuiditas dan operasional.

"Dampaknya adalah iurannya akan turun pencapaian dari target iuran kita hanya bisa capai 70%, karena mulai hari ini bulan September sampai Desember yang masuk hanya 1%. Tapi kita sudah kita hitung dan simulasi ini tidak akan ganggu likuiditas dan operasional dan lainnya," kata Agus saat konferensi pers sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, pada Rabu (9/9).

Namun Agus belum dapat menyampaikan berapa total tepatnya perkiraan dana yang akan masuk dari iuran yang sudah direlaksasi.

Baca Juga: Strategi BPJS Ketenagakerjaan maksimalkan penyaluran subsidi upah bagi pekerja

"Jadi kalau dari total dana yang masukkan cuma 1%, nanti kami akan sampaikan angka tetapnya," kata Agus.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan  secara internal telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi Covid-19.

Agus menekankan, meski ada relaksasi iuran, namun nilai manfaat yang diberikan tidak akan berubah. Bahkan Agus menambahkan, untuk manfaat  baru saja ditingkatkan melalui PP no 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

Ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJamsostek yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99% dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99% dari kewajiban setiap bulan,yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0,5%. 
Ketentuan relaksasi dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021.

Selanjutnya: Meski ada relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, manfaat yang didapat tetap sama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×