Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, meski ada keringanan iuran kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sebesar 99%, hal itu takkan mengurangi manfaat dari keduanya.
"Ini bener-bener istimewa 99%. Tapi adanya penyesuaian iuran Jamsostek hak peserta untuk memperoleh manfaat tetap dilaksanakan. Manfaatnya tetap. Yang direlaksasi iurannya," kata Ida dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, pada Rabu (9/9).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menambahkan, relaksasi iuran tersebut merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja. Ini juga melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui bantuan subsidi upah pekerja/buruh.
Senada dengan Ida, Agus menyebut, peserta tak perlu khawatir karena manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan akan tetap sama meski ada keringanan iuran.
"Manfaat tidak berubah. Misal kecelakaan perlu perawatan semua ditanggung BP Jamsostek sampai sembuh unlimited dan apabila meninggal ada santunan kematian. Selama dirawat ada santunan upah selama enggak bisa kerja, kemudian yang meninggal anaknya dapat santunan beasiswa sampe perguruan tinggi sekolahnya," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi teken PP pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, ini poin-poin isinya
Untuk keringanan ini, Agus memberi ilustrasi, misalnya saja untuk iuran JKM Rp 6.800 maka peserta cukup mengiur 1%-nya saja yaitu Rp 68.
"Iuran JKM misal Rp 6.800, kalau 1% nya kan cuma Rp 68, jadi setahun cuma Rp 800, setara satu krupuk tapi manfaatnya luar biasa," ungkapnya.
Ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99% dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99% dari kewajiban setiap bulan. Ketentuan relaksasi dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021.
Untuk memperoleh relaksasi, berdasarkan pasal 13 ayat (1) mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.
Bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.
Selanjutnya: 4 BLT diperpanjang hingga tahun depan, termasuk subsidi gaji dan Kartu Prakerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News