kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Pendanaan Penanganan Perubahan Iklim, Sri Mulyani Minta Swasta Berpartisipasi


Jumat, 06 September 2024 / 15:23 WIB
Pendanaan Penanganan Perubahan Iklim, Sri Mulyani Minta Swasta Berpartisipasi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong agar sektor swasta dapat berpartisipasi dalam pendanaan penanganan perubahan iklim.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pendanaan penanganan perubahan iklim, tidak bisa hanya dengan mengandalkan APBN saja. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mendorong agar sektor swasta dapat berpartisipasi dalam pendanaan penanganan perubahan iklim.

Indonesia setidaknya membutuhkan dana sekitar US$ 281 Miliar atau Rp 4.299 triliun untuk mencapai target NDC (Nationally Determined Contribution) pada 2030. Angka tersebut bahkan melebihi total anggaran belanja negara Indonesia.

“Jadi, tentu saja fiskal atau anggaran publik tidak bisa menjadi satu-satunya sumber, meskipun kami mencoba untuk terus melakukan upaya kami tidak hanya dalam hal alokasi anggaran,” tutur Sri Mulyani dalam Indonesia International Sustainability Forum 2024, Jumat (6/9).

Meski begitu, Sri Mulyani menyebut, apabila ada pihak swasta baik domestik dan global yang ingin membantu pendanaan perubahan iklim tersebut, pemerintah sudah menyiapkan ragam insentif. Diantaranya, tax allowance, tax holiday, dan pembebasan bea masuk.

Baca Juga: Jokowi Sindir Negara Maju Soal Percepatan Penanganan Perubahan Iklim

Disamping itu, pemerintah juga sudah menciptakan banyak instrumen untuk meraih pendanaan perubahan iklim. Misalnya menerbitkan instrumen pembiayaan seperti sukuk, green sukuk, atau blue bonds  yang sudah diterbitkan sekitar US$ 7,07 miliar antara tahun 2018 hingga 2023.

Selain instrumen fiskal, pemerintah juga membangun mekanisme pasar untuk pembiayaan pencegahan perubahan iklim. Yakni, penetapan harga karbon melalui pasar karbon, yang diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang didalamnya juga mengatur tentang pasar karbon.

Dalam aturan tersebut, salah satunya memuat mekanisme perdagangan yang akan memungkinkan untuk menetapkan harga dan kemudian mekanisme non-perdagangan.

Mekanisme perdagangan terdiri dari sistem perdagangan emisi dan mekanisme penggantian kerugian, sedangkan mekanisme non-perdagangan terdiri dari pungutan karbon dan pembayaran berbasis hasil.

“Semua mekanisme ini sudah berjalan. Kami juga sedang mempersiapkan peraturan teknis untuk menerapkan perdagangan karbon lintas batas,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×