kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pembiayaan UMKM Melalui Kredit Bank Hanya 20%, Sri Mulyani Minta Ditingkatkan


Kamis, 07 Maret 2024 / 12:14 WIB
Pembiayaan UMKM Melalui Kredit Bank Hanya 20%, Sri Mulyani Minta Ditingkatkan
ILUSTRASI. Hingga saat ini, UMKM yang bisa mengakses kredit perbankan hanya 20%


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti terkait masih sedikitnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bisa mengakses pembiayaan melalui perbankan atau hanya sebesar 20%.

Angka tersebut kata Dia, jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan negara lainnya, yang akses pembiayaan UMKM nya lebih tinggi.

“UMKM di Indonesia yang relatif sudah establish dan bankable namun di dalam porsi pembiayaan kredit bank hanya sekitar 20% dan Indonesia ini termasuk yang rendah dibandingkan banyak negara-negara lainm” tutur Sri Mulyani dalam agenda BRI Microfinance Outlook, Kamis (7/3).

Maka dari itu, Ia berharap agar perbankan bisa membantu dan mempermudah para pelaku UMKM agar bisa mengakses pembiayaan menjadi lebih mudah.

Baca Juga: Sri Mulyani: Peran UMKM ke Ekonomi Cukup Besar Tetapi Belum Mampu Tembus Pasar Ekspor

Hal ini juga tentunya menjadi salah satu tantangan pemerintah yang masih perlu mendorong dan meningkatkan pembiayaan dari UMKM di salam sektor kredit perbankan, agar  UMKM bisa naik kelas.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri, kata Sri Mulyani, sudah memiliki instrumen pajak atau belanja negara yang memihak atau mengafirmasi UMKM.

Kemenkeu menetapkan bahwa tarif pajak usaha mikro kecil menengah atau UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.

“Ttu termasuk threshold  yang sangat tinggi dibandingkan negara-negara lain. kita juga memberikan dukungan melalui belanja negara, fiscal tools atau Kementerian lainnya, termasuk Kementerian Koperasi dan UMKM, juga mendorong dari sisi pemerintah daerah, yakni melalui BUMDes dan sejumlah program lainnya,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×