kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendanaan IKN Akan Libatkan Swasta, Begini Komentar Pengusaha


Minggu, 20 Maret 2022 / 13:02 WIB
Pendanaan IKN Akan Libatkan Swasta, Begini Komentar Pengusaha
ILUSTRASI. Pekerja dibantu alat berat memperbaiki Jalan Semboja-Sepaku yang sempat rusak di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Sehingga disahkannya produk hukum tersebut membuat pemerintah memiliki landasan konstitusional lebih kuat untuk segera melaksanakan proses pemindahan IKN.

Pemerintah juga telah menggodok skema pendanaan IKN, dimana pendanaan untuk proyek ini dilakukan dengan beragam cara. Salah satunya adalah dengan keterlibatan swasta.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengatakan, pendanaan proyek IKN ini tidak hanya investor lokal saja yang tertarik, namun investor asing juga ada yang tertarik dengan proyek tersebut.

Hanya saja menurutnya, saat ini investor masih dalam proses eksplorasi dan melihat bagaimana skema kerjasamanya, faktor risiko serta opsi pendanaannya.

“Ini tidak mudah karena ini proyek yang sangat besar sehingga investor pun perlu perhitungan matang sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Ini bukan hanya masalah insentif, namun lebih ke pertimbangan dan perhitungan holistik terhadap seluruh profil resiko dan return dari proyek yang ditawarkan,” ujar Shinta kepada Kontan.co.id, Minggu (20/3).

Baca Juga: Kepala Otorita IKN: Kami Akan Kerja Keras Mencari Pendanaan

Shinta menambahkan, semua investor proyek besar dan jangka panjang perlu kepastian dan kejelasan terhadap beberapa hal. 

Pertama, adanya political will atau landasan hukum yang solid dan meyakinkan untuk memastikan proyek yang ditawarkan tidak akan mangkrak ketika pimpinan politiknya berganti.

“Sekarang risiko ini mungkin bisa diminimalisir pada proyek IKN karena kita sudah punya payung hukum UU yang disahkan DPR. Jadi seharusnya kita bisa leverage dan kembangkan daya saing profil risiko proyek IKN kita dari sini,” jelasnya.

Kedua adalah kejelasan, rasionalitas dan prudential dalam hal burden sharing atau management risiko proyek yang ditawarkan. Menurutnya, beban risiko proyek ini perlu diseimbangkan dengan skema pembiayaan dan return of investment dari proyek tersebut.

“Indonesia bukan satu-satunya negara yang punya proyek infrastruktur besar yang menjanjikan, karena itu kita perlu realistis dan rasional dalam menciptakan perimbangan burden sharing & return of investment ini bagi investor serta mengemas presentasi dan promosinya dengan baik untuk memastikan investasinya masuk ke proyek IKN,” kata Shinta.

Ketiga, adanya skema bantuan penjaminan atau pendanaan proyek yang memadai untuk mendukung kelancaran investasi proyek besar seperti IKN.

Terakhir adalah adanya kepastian kelancaran pelaksanaan keseluruhan proyek, seperti kelancaran untuk memperoleh supply barang & jasa yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek.

Baca Juga: Softbank Mundur Jadi Calon Investor, Ini Kata Kepala Otorita IKN

“Ini bukan hanya masalah seperti pembebasan lahan, tetapi juga masalah-masalah lain seperti kelancaran impor untuk produk pendukung seperti alat berat, kelancaran untuk mendatangkan staf ahli atau subkontraktor asing serta kelancaran pengurusan berbagai administratif pelaksanaannya proyek di tingkat nasional dan daerah” pungkasnya.

Shinta mengatakan, hingga saat ini Kadin masih perlu mengeksplore lebih jauh mengenai proyek IKN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×