Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan kerangka pengaturan khusus bagi perusahaan sektor keuangan yang akan beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Pengaturan tersebut mencakup jenis kegiatan usaha, bentuk entitas, perizinan, hingga fasilitas yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha di kawasan tersebut.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Beleid tersebut memberikan ruang bagi berbagai kegiatan jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, hingga teknologi finansial.
Merujuk Pasal 5 beleid tersebut, kegiatan sektor keuangan yang dapat dilakukan di PFII meliputi perbankan, asuransi, keuangan syariah, pasar modal, dana pensiun, lembaga pembiayaan, modal ventura, teknologi finansial, penjaminan, perdagangan komoditas internasional, kegiatan usaha bulion, trust dan family office, serta manajemen investasi.
Baca Juga: UU PFII Terbit, Tak Semua Investor Bisa Dapat Insentif Pajak
Selain perusahaan keuangan, undang-undang tersebut juga membuka ruang bagi penyedia jasa pendukung sektor keuangan.
Kelompok ini mencakup akuntan publik, penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, konsultan pajak, aktuaris, hingga ahli syariah.
Dari sisi bentuk usaha, Pasal 7 mengatur bahwa entitas yang dapat berada di PFII tidak terbatas pada badan usaha atau badan hukum. Bentuk lainnya juga dimungkinkan, termasuk special purpose vehicle (SPV) dan trust.
Meski demikian, tidak semua perusahaan dapat langsung menjalankan kegiatan usaha di kawasan tersebut. Pasal 68 beleid tersebut menegaskan bahwa hanya pelaku usaha yang memenuhi persyaratan yang dapat melakukan kegiatan usaha di dalam atau dari PFII.
Izin usaha yang diperoleh di PFII juga tidak otomatis memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha di luar kawasan tersebut di wilayah Indonesia.
"Setiap perizinan yang diterbitkan oleh lembaga PFII tidak memberikan kewenangan kepada pelaku usaha usaha untuk melakukan kegiatan usaha di luar PFII di dalam wilayah NKRI," bunyi Pasal 68 ayat (2).
Baca Juga: Resmi Diterbitkan! UU PFII Atur 73 Pasal Mulai Pajak Hingga Pengadilan Khusus
Undang-undang ini turut mengatur pembatasan dan larangan terhadap kegiatan tertentu yang dilakukan oleh pelaku usaha sektor keuangan di PFII.
Ketentuan mengenai pembatasan tersebut diatur dalam Pasal 8, sementara Pasal 9 mengatur sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 8 beleid tersebut, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam PFII dilarang menghimpun dana dari masyarakat baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang berasal dari luar PFII di dalam wilayah NKRI dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Kemudian pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam PFII dilarang menjual produk keuangan kepada masyarakat yang berasal dari luar PFII di dalam wilayah NKRI tanpa mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, pelaku usaha juga dilarang membuka rekening dalam mata uang rupiah, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Dewan PFII.
Dan terakhir, pelaku usaha dilarang memberikan pinjaman di laur PFII di dalam wilayah NKRI kecuali pinjaman kepada badan usaha dalam bentuk valas, serta melakukan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Dewan PFII.
Baca Juga: UU PFII Beri Diskon PPh Badan hingga 100%, Ini Sektor yang Berhak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














