Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jadwal resmi pelaksanaan seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahun 2022 sudah resmi dirilis. Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Merujuk Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022, pendaftaran seleksi calon PPPK Guru kembali dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar PPPK Guru 2022 dapat menyiapkan sejumlah dokumen yang dijadikan persyaratan. Apa saja berkas yang dibutuhkan?
Dokumen atau berkas PPPK Guru 2022
Nantinya pelamar dapat mengisi data pada portal SSCASN dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb
- Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
- Scan transkrip nilai asli Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran
- Melampirkan link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.
Sebagai informasi, bagi pendaftar penyandang disabilitas dapat menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 dan Tata Cara Mendaftarnya