kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,56   -6,79   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Bentuk 8 Tim


Senin, 08 Agustus 2022 / 07:03 WIB
Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Bentuk 8 Tim
ILUSTRASI. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberi pemaparan saat menjadi pembicara dalam diskusi bersama media di Gedung KPU,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk delapan tim yang betugas dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (pemilu) 2024.

Dari delapan tim yang dibentuk, enam di antaranya bertugas untuk melakukan verifikasi berkas yang diajukan parpol dan sudah diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Adapun seluruh tim dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bernad Dermawan Sutrisno, sementara anggota timnya merupakan seluruh pegawai KPU.

"KPU membentuk tim ada 8 tim. KPU menugaskan kepada Sekjen KPU untuk memimpin tim pendaftaran dan verifikasi partai," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Ada 4 Partai yang Daftar Peserta Pemilu ke KPY Hari Ini, Apa Saja?

Tim pertama, kata Hasyim, yakni tim helpdesk yang berada di kantor KPU. Tim ini bertugas melayani segala macam perkembangan informasi terkait pendaftaran partai politik. Tim tersebut, kata dia, bakal berhubungan dengan pejabat penghubung partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu.

Kedua, lanjut dia, adalah tim umum yang memberikan dukungan segala macam keperluan terkait prasarana dukungan untuk tim helpdesk, pendaftaran dan juga tim investigasi.

"Kemudian yang 6 tim itu adalah tim verifikasi administrasi. Ini yang kita bentuk dan tertutup, sudah mulai bekerja sejak tanggal 2 Agustus," papar Hasyim.

Adapun hari ini, KPU mengajak jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk meninjau pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu 2024 yang dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta.

Bawaslu dan DKPP dapat mengetahui dan melihat secara langsung proses yang dilakukan oleh KPU dalam proses verifikasi dokumen persyaratan peserta pemilu.

Hasyim mengatakan, proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan berkas yang diserahkan ke KPU telah sah sesuai aturan Undang-undang. "Pada hari ini KPU, Bawaslu, DKPP berkesempatan meninjau lokasi dan juga kegiatan verifikasi administrasi," tutur Hasyim.

Saat ini sudah ada 14 partai yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bindang (PBB).

Baca Juga: Hari Ini, Prabowo-Cak Imin Berangkat Bareng ke KPU dari Masjid Sunda Kelapa

Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrat.

Sedangkan empat partai lainnya, yakni Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) belum melengkapi dokumen pendaftaran. Sementara, Partai Gelora baru mendaftarkan diri hari ini dan berkasnya masih dalam tahap pemeriksaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Bentuk 8 Tim untuk Proses Pendaftaran Pemilu, 6 di Antaranya Urus Verifikasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×