kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pendaftaran ditolak, Kepuh Kencana gugat Ditjen KI


Kamis, 04 Februari 2016 / 21:00 WIB
Pendaftaran ditolak, Kepuh Kencana gugat Ditjen KI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perusahaan baja ringan asal Surabaya, PT Kepuh Kencana Arum (KKA) menggugat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) soal desain industri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum KKA Uus Muliyaharja menjelaskan, gugatannya ini berkaitan dengan Ditjen KI yang menolak permohonan pendafataran desain industri dengn alasan yang tak jelas.

Adapun desain industri yang diajukannya desain baja ringan miliknya dengan merek Kencana.

"Ditjen KI menolak karena permohonan yang kita ajukan sudah diajukan terlebih dahulu oleh orang lain," jelas Uus, Kamis (4/2).

Ia juga melanjutkan, seharusnya Ditjen KI tak dapat menolak dengan alasan tersebut.

Pasalnya, permohonan pendaftaran dapat ditolak dengan alasan bahwa desain itu tidak memiliki kebaruan atau sudah menjadi pengetahuan masyarakat alias publik domain.

Adapun penolakan tersebut disebutkan Uus terjadi sebanyak dua kali.

Penolakan pertama disampaikannya pada 13 Desember 2013. Kemudian disusul penolakan kedua pada 10 Juni 2015.

"Penolakan kedua ini merupakan penolakan atas peninjauan kembali dari penolakan yang pertama," tambah Uus.

Dalam hal ini pihaknya mengajukan dua gugatan yakni dengan No. 80/HKI/Merek/2015/PN JKT.PST dan No. 81/HKI/Merek/2015/PN JKT.PST.

Uus menjelaakan kedua perkara ini pada dasar penolaknnya sama cuma yang membedakan adalah produk desainnya.

"Yang 80 bisa dilipat sedangkan yang 81 tak bisa dilipat tapi pada dasarnya gugatannya sama," ujarnya.

Diakui Uus sejak sidang perdana hingga sidang terkahir yang beragendakan pembuktian, Rabu (3/2) pihak Ditjen KI tak pernah hadir dalam persidangan.

"Merek tak pernah hadir dan tanpa sebab, jadi hingga saat ini kita tunggu saja pertimbangan hakim seperti apa," tutup Uus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×