Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jangan lewatkan informasi ini.
Pemerintah mengumumkan pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Mei-Juni 2021. Sebanyak 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, serta 504 pemerintah kabupaten dan kota akan mengadakan seleksi CPNS dan PPPK. Pemerintah membutuhkan sebanyak 1.275.387 CPNS dan PPPK tahun 2021 untuk pemerintah pusat dan daerah.
Berdasarkan data Kementerian PANRB per 7 April 2021, jumlah penetapan formasi dari 56 kementerian dan lembaga, sebanyak 69.684. Jumlah tersebut terdiri dari 61.129 formasi kementerian dan lembaga, serta 8.555 penetapan formasi melalui sekolah kedinasan.
Untuk pendaftaran CPNS, guru PPPK, dan PPPK non-guru akan diumumkan pada kesempatan terpisah. Seleksi dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dikoordinasikan oleh BKN, sedangkan untuk guru PPPK akan menggunakan UNBK milik Kemendikbud.
Baca Juga: Mau jadi CPNS Kemenkumham jalur ikatan dinas? Catat syaratnya
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada seseorang atau kelompok yang menjanjikan kelulusan dari seleksi CPNS dan PPPK.
"Proses seleksi CASN terbuka dan sistemnya tidak ada peluang untuk KKN. Ikuti website Kementerian PANRB dan BKN untuk informasi terbaru," ujarnya dalam program KemenPANRB News Update yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, dikutip Senin (12/4/2021).
Sementara penetapan formasi daerah yang sudah ditetapkan per 7 April, ada 652.803 formasi. Sebanyak 34 pemerintah provinsi menyediakan 139.443 formasi, yang terdiri dari 128.656 guru, 10.787 non-guru.
Baca Juga: Pendaftaran PKN STAN sudah dibuka, ini persyaratan dan jadwalnya
Sedangkan 504 pemerintah kabupaten dan kota menyiapkan 513.360 formasi, yang terdiri dari 418.370 guru serta 94.990 formasi non-guru. Untuk total rencana penetapan guru melalui jalur PPPK di daerah sebanyak 547.026 formasi, baik di tingkat pemprov maupun pemkab dan pemkot.
Sementara untuk formasi PPPK non-guru yang sudah ditetapkan sebanyak 21.495 formasi di daerah. Sedangkan CPNS di tingkat daerah, sejauh ini ditetapkan 84.282 formasi. Berdasarkan data yang diterima Panitia Seleksi CASN 2021, formasi terbanyak di pemerintah provinsi untuk tenaga kesehatan adalah perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis, dan apoteker.
Sedangkan kebutuhan jabatan teknis terbanyak di tingkat provinsi adalah pranata komputer, polisi kehutanan, pengawas benih tanaman, pengelola keuangan, serta pengelola pengadaan barang/jasa.
Sementara di tingkat kabupaten/kota, posisi pranata laboratorium kesehatan juga termasuk formasi yang banyak dibuka. Kemudian untuk jabatan teknis terbanyak di daerah tingkat II tersebut adalah penyuluh pertanian, auditor, pengelola pengadaan barang/jasa, pengelola keuangan, dan verifikator keuangan.
Baca Juga: Simak jumlah formasi dan jadwal seleksi CPNS dan PPPK non-guru tahun 2021
Nah kamu berminat untuk mengikuti kesempatan di atas? Berikut hal yang mesti diketahui sebelum mendaftarkan diri sebagai CPNS tahun ini:
CPNS
a. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia maksimal 35 tahun pada saat melamar;
b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia maksimal 40 tahun saat pelamaran:
1) Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
2) Dokter Pendidik Klinis;
3) Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata III (Doktor)
Baca Juga: Pendaftaran dibuka, ini cara dan syarat pendaftaran STIS 2021
c. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
d. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
1) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
2) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
3) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
4) Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.
Baca Juga: Pendaftaran 29 sekolah kedinasan sudah dibuka, simak informasinya
Sementara itu, ketentuan umum untuk seleksi PPPK non-guru yang harus kamu ketahui meliputi:
a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
1) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
2) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
3) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
4) Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
e. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan;
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mei Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka, Ini Hal yang Perlu Diketahui"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Pendaftaran PKN STAN sudah dibuka, ini persyaratan dan jadwalnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News