kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.432   31,00   0,19%
  • IDX 7.921   66,70   0,85%
  • KOMPAS100 1.111   9,84   0,89%
  • LQ45 810   5,49   0,68%
  • ISSI 270   2,72   1,01%
  • IDX30 421   3,35   0,80%
  • IDXHIDIV20 487   3,21   0,66%
  • IDX80 123   0,97   0,80%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 136   1,22   0,91%

Pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka Mei, ini hal yang perlu diketahui


Selasa, 13 April 2021 / 03:45 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka Mei, ini hal yang perlu diketahui
ILUSTRASI. Pemerintah mengumumkan pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Mei-Juni 2021. Surya/Ahmad Zaimul Haq


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

e. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI; 

f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis; 

g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 

h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 

i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; 

j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan; 

k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK. 

Baca Juga: Pendaftaran 29 sekolah kedinasan sudah dibuka, simak informasinya

Sementara itu, ketentuan umum untuk seleksi PPPK non-guru yang harus kamu ketahui meliputi: 

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan: 

1) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK; 

2) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; 

3) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; 

4) Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis; 

e. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 

f. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku; 

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 

h. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan; 

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mei Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka, Ini Hal yang Perlu Diketahui"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Pendaftaran PKN STAN sudah dibuka, ini persyaratan dan jadwalnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×