kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pencairan dana KUR sektor kelautan dan perikanan capai Rp 5,2 triliun di 2020


Senin, 18 Januari 2021 / 08:20 WIB
Pencairan dana KUR sektor kelautan dan perikanan capai Rp 5,2 triliun di 2020


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan bahwa pada 2020 realisasi pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp 5,2 triliun.

Jumlah pencairan ini meningkat 55,8% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3,4 triliun. Bahkan, Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,99% (akumulasi 2015-2019), dan NPL tahun berjalan sebesar 0,07% (per 31 Oktober 2020).

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Artati Widiarti mengatakan realisasi pencairan KUR di 2020 yang lebih dari target menandakan bahwa sektor kelautan dan perikanan tengah mengalami pertumbuhan.

“Peningkatan juga terjadi dari sisi jumlah debitur, yaitu sebanyak 173.355 debitur, meningkat 41,69% dari jumlah debitur tahun 2019 sebanyak 122.349 debitur,” ujar Artati dalam keterangan tertulis, Minggu (17/1).

Adapun, dia mengatakan pencairan dana KUR yang meningkat ini terjadi pada semua bidang usaha, di mana penyaluran terbesar adalah usaha budidaya perikanan sebesar Rp1,9 Triliun untuk 54.158 debitur.

Sementara pencairan KUR untuk usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan sebesar Rp1,7 triliun untuk 60.336 debitur, usaha penangkapan ikan Rp 1,2 triliun untuk 44.777 debitur, jasa perikanan Rp362,4 miliar untuk 13.872 debitur, dan usaha garam rakyat Rp 12,1 miliar untuk 212 debitur.

Baca Juga: Pemerintah tempatkan dana Rp 66,99 triliun di perbankan untuk kredit UMKM

Menurut Artati, capaian ini pun tak lepas dari upaya untuk mempermudah akses permodalan melalui berbagai kebijakan. Beberapa kebijakan tersebut seperti adanya Permenko Bidang Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang menambahkan skema KUR Super Mikro dengan plafon kredit maksimal Rp 10 juta dan kenaikan plafon KUR Mikro dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Takhanya itu, ada pula Permenko Bidang Perekonomian No. 6 Tahun 2020, termasuk perubahannya dengan Permenko Bidang Perekonomian No. 8 Tahun 2020 dan No. 16 Tahun 2020, yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan adanya tambahan subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan/atau paket restrukturisasi kredit.

“KKP sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 60 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan yang diharapkan dapat mempermudah lembaga penyalur KUR dalam membiayai usaha kelautan dan perikanan,” kata Artati.

Artati menjelaskan, dalam peraturan tersebut diatur bidang-bidang usaha di sektor kelautan dan perikanan termasuk usaha pergaraman yang dapat dibiayai KUR sehingga dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha maupun lembaga penyalur KUR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×