kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pencabutan moratorium TKI dianggap salahi aturan


Senin, 25 September 2017 / 18:42 WIB
Pencabutan moratorium TKI dianggap salahi aturan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Rencana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk mencabut moratorium TKI ke Timur Tengah dianggap menyalahi aturan. Pasalnya, hanya Menteri Ketenagakerjaan yang dianggap memiliki wewenang mencabut moratorium. 

"BNP2TKI tidak berwenang mencabut moratorium. Sebagai regulator, hanya Menteri Ketenagakerjaan yang berhak mencabut dan melanjutkan moratorium. Sedangkan BNP2TKI hanya pelaksana," kata Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia Bobby Alwi pada keterangan tertulisnya, Senin (25/9)

Malah, kata dia, kasus TKI ilegal tidak bisa dijadikan tolak ukur atau alasan pencabutan moratorium TKI ke Timur Tengah. Sebaliknya, maraknya TKI ilegal harus dijadikan cermin bagi BNP2TKI dalam melakukan perbaikan pengawasan, pembinaan, dan penempatan. 

"Alasan Nusron Wahid sebagai Kepala BNP2TKI sangat tidak logis. Harusnya kalau makin banyak TKI ilegal, berarti tata kelolanya harus terus diperbaiki. Jangan mencari alasan mencabut moratorium," ujarnya. 

Bobby menjelaskan, selama ini pemerintah tidak serius membenahi masalah tata kelola TKI. Kasus TKI ilegal merupakan bentuk belum ada perubahan pelayanan yang dilakukan BNP2TKI. 

"Harus ada tata kelola baru bagi perlindungan TKI. Kalau belum ada perbaikan pelayanan TKI, maka moratorium belum boleh dicabut, karena pada prinsipnya moratorium tujuannya untuk melindungi TKI," tegas Bobby. 

Sebelumnya, BNP2TKI memperkirakan ada 30.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berhasil lolos ke luar negeri tiap tahun. Akibatnya, banyak masalah yang ditimbulkan TKI ilegal itu. moratorium tidak mengurangi TKI ilegal berangkat ke luar negeri sehingga harus dicabut.

"Pasca-moratorium terbuka, ternyata impact-nya malah banyak TKI ilegal yang terkirim dan menimbulkan masalah. Data imigrasi yang terkirim sampai saat ini sekitar 2.600 tenaga kerja per bulan. Jadi diperkirakan 30.000 orang yang tidak tercatat oleh negara alias ilegal per tahunnya," kata kepala BNP2TKI Nusron Wahid pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×