kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penasihat KPK: Kapolri Harus Klarifikasi Pernyataannya


Selasa, 29 September 2009 / 18:40 WIB
Penasihat KPK: Kapolri Harus Klarifikasi Pernyataannya


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Bambang Hendarso Danuri (BHD) harus melakukan klarifikasi atas pernyataannya seputar tuduhan penerimaan suap kepada dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Bibit Samad Riyantho dan Chandra M Hamzah.

Pasalnya, dua orang saksi yang memberikan keterangan tentang penerimaan uang tersebut yakni Antasari Azhar dan Ary Muladi telah membantah dan menarik pernyataan mereka.

Demikian disampaikan oleh Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua tatkala menggelar jumpa wartawan di Gedung KPK. Abdullah bilang "Sebagai seorang yang jantan dia (BHD) harus klarifiakasi itu dan klarifikasi itu bukan dosa," katanya, (29/09).

Abdullah menyayangkan sikap Kapolri yang sangat mudah mengeluarkan pernyataan kepada publik. Mestinya, kata Abdullah, Kapolri tak langsung membuat pernyataan sebelum melakukan kroscek terlebih dahulu. Apalagi, hal ini meyangkut lembaga negara yang besar.

Abdullah menepis anggapan di masyarakat bahwa KPK adalah saingan kepolisian dan kejaksaan. "KPK adalah partner atau counter part," tegasnya.

Dengan fungsinya yang demikian lanjut Abdullah, oleh Undang-undang KPK didesain untuk tak menangani fungsi-fungsi strategis lagi seperti peyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Dalam 10 sampai 20 tahun ke depan, KPK hanya akan melakukan fungsi koordinasi supervisi dan pencegahan.

Namun desain tersebut kata Abdullah bisa terealisasi bila fungi kepolisian dan kejaksaan mau membuka diri untuk melakukan reformasi birokrasi. "Jadi kalau misalnya teman-teman KPK keras terhadap kepolisian dan kejaksaan itu bukan karena persaingan tetapi karena KPK agar 10 sampai 15 tahun mendatang tugas KPK menjadi ringan sehingga kembali pada kepolisian dan kejaksaan," bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdullah juga memberikan komentar terkait pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal, Susno Duadji yang merasa diri disadap oleh sebuah lembaga penegak hukum. Pernyataan Susno yang mengatakan sengaja mempermainkan penyadapan sebagai tindakan kontra intelijen, dinilai Abdullah tidak tepat.

Abdullah mengatakan mestinya Susno melaporkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) bila menemukan kejadian seperti itu. "Bukan (justru) seperti anak-anak yang main petak umpet karena ini lembaga negara. Berapa uang rakyat yang dikeluarkan untuk melakukan itu (penyadapan)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×