kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penangkapan pejabat Ditjen Pajak, kasus baru KPK


Selasa, 22 November 2016 / 11:43 WIB
Penangkapan pejabat Ditjen Pajak, kasus baru KPK


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. KPK menangkap tangan seorang pegawai pajak, Senin malam (21/11). Agus Rahardjo, Ketua KPK mengatakan, tangkap tangan tersebut merupakan kasus baru, bukan pengembangan atas kasus lama.

"Tapi detailnya nanti, hari ini akan ada ekspose kasus di pimpinan dulu," kata Agus di Komplek Istana Negara Selasa (22/11).

Sri Mulyani, Menteri Keuangan sementara itu menyambut positif tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap pegawai pajak. Dia bahkan mempersilahkan aparat penegak hukum, khususnya KPK untuk terus menangkap pegawai pajak nakal yang telah mengkhanati tugas mereka.

Sri mengatakan, ketamakan dan kerakusan para pegawai pajak nakal memang harus diperangi. Mereka bisa merusak kepercayaan masyarakat ke Ditjen Pajak.

"Dan kami sebenarnya sudah peringatkan mereka supaya memperbaiki diri, kalau tidak mau peringatkan, akan ada institusi lain yang bertindak tegas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×