kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penangkapan Anggoro tak ganggu kasus Bank Century


Jumat, 31 Januari 2014 / 20:01 WIB
Penangkapan Anggoro tak ganggu kasus Bank Century
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapat kritikan keras dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tertangkapnya buronan Anggoro Widjojo tidak akan mengganggu pengusutan kasus lain seperti proyek Hambalang dan Bank Century. Sebab, KPK juga memiliki tim satuan tugas (satgas) untuk kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan itu.

"Enggak, kan sekarang yang Century sudah hampir tahap dua. Kalau ini (kasus Anggoro) sudah ada satgasnya, kok," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1).

Selain itu, Bambang juga membantah jika penangkapan Anggoro sengaja dilakukan untuk mengalihkan isu atau menenggelamkan nama Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang saat ini terus dikaitkan dengan kasus Hambalang. "Ah, enggak ada, enggak ada yang hilang," katanya.

Seperti diberitakan, Anggoro ditangkap Kepolisian China di Shenzhen, China pada Rabu (29/1) sore. Dia lalu diterbangkan ke Indonesia pada sore melalui Guangzhou.

Pemilik PT Masaro Radiokom itu tiba di gedung KPK, Kamis (30/1) sekitar pukul 22.40 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan identitas dan kesehatan, Anggoro langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Informasi internal KPK menyebutkan bahwa Anggoro tertangkap ketika diketahui memalsukan dokumen. Selama buron sejak 2009, Anggoro berpindah-pindah dari satu negara ke negara lainnya. Dia juga diduga memalsukan identitas. 

Selaku pemilik PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, agar mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan MS Kaban.

Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 pada masa Menteri Kehutanan M Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali. Kasus dugaan suap yang melibatkan Anggoro ini sempat menjadi prioritas KPK. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×