kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   6.000   0,40%
  • USD/IDR 15.850   25,00   0,16%
  • IDX 7.114   -85,89   -1,19%
  • KOMPAS100 1.086   -16,05   -1,46%
  • LQ45 857   -16,69   -1,91%
  • ISSI 217   -2,23   -1,02%
  • IDX30 439   -9,02   -2,02%
  • IDXHIDIV20 526   -12,72   -2,36%
  • IDX80 124   -1,94   -1,54%
  • IDXV30 127   -5,04   -3,83%
  • IDXQ30 145   -3,06   -2,06%

Penanganan pekerja anak di RI dapat apresiasi PBB


Rabu, 01 April 2015 / 23:47 WIB
Penanganan pekerja anak di RI dapat apresiasi PBB
ILUSTRASI. Proyek pengembangan lapangan unitisasi gas Jambaran Tiung Biru (JTB) oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC) di Bojonegoro, Jawa Timur.


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penanganan pekerja anak yang dilakukan pemerintah Indonesia mendapatkan apresiasi dari negara-negara anggota Economic And Social Council (ECOSOC) PBB. Strategi penarikan pekerja anak Indonesia diharapkan menjadi model percontohan bagi negara-negara lain yang mengalami masalah serupa dalam penanganan pekerja anak di negaranya.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan kebijakan pemerintah dalam penerapan  zona bebas pekerja anak di kawasan- kawasan industri merupakan pendekatan yang efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia,

“Pemerintah mencanangkan program zona Bebas Pekerja Anak di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia. Seluruh perusahaan dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan, Kata Hanif, Rabu (1/3).

ECOSOC atau Dewan Ekonomi dan Sosial  merupakan badan utama PBB yang mengkoordinasi kerja sama internasional di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan dan kesehatan dunia, termasuk kaitannya dengan bidang ketenagakerjaan.

Hanif mengatakan pelarangan pekerja anak kawasan-kawasan industry diharapkan menjadi momentum awal penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

“Deklarasi zona pekerja anak kawasan industri merupakan deklarasi yang pertama kali dilakukan di Indonesia dan menjadi tonggak sejarah baru dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak, “ kata Hanif.

Pemerintah Indonesia mempunyai roadmap pengurangan pekerja anak tahun 2014-2022. Dalam roadmap ini diharapkan dapat menghentikan masalah pekerja anak, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya.

“Pada tahun 2015 Kemnaker akan melakukan penarikan pekerja anak sebanyak 16.000 orang anak. Dan kita punya target jangka panjang jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022,” kata Hanif

Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH (Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan) dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×