kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.200   -59,00   -0,36%
  • IDX 6.905   -22,56   -0,33%
  • KOMPAS100 1.005   -2,67   -0,27%
  • LQ45 770   -3,02   -0,39%
  • ISSI 227   -0,24   -0,11%
  • IDX30 396   -3,00   -0,75%
  • IDXHIDIV20 458   -4,27   -0,93%
  • IDX80 113   -0,31   -0,27%
  • IDXV30 113   -1,10   -0,96%
  • IDXQ30 128   -0,94   -0,73%

Penambahan jumlah pimpinan MPR jadi 10 orang hasil deal politik?


Kamis, 05 September 2019 / 17:53 WIB
Penambahan jumlah pimpinan MPR jadi 10 orang hasil deal politik?
ILUSTRASI. Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kehadiran Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan kedua UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) merupakan hasil kesepakatan politik antara anggota parlemen.

DPR telah sepakat RUU tersebut dibahas menjadi usulan DPR. Poin yang akan diubah mengenai jumlah pimpinan MPR yang sebelumnya 5 orang menjadi 10.

Baca Juga: DPR sepakat revisi UU MD3 jadi RUU usulan DPR

"Prinsipnya upaya untuk menciptakan suasana politik yang teduh, yang tidak gaduh, kondusif," ujar anggota DPR dari Fraksi PDI P, Hendrawan Supratikno sebelum ikut sidang paripurna, Kamis (5/9).

Seluruh partai menurut Hendrawan telah sepakat untuk merevisi UU tersebut. Meski pun terdapat partai yang masih memberikan syarat dalam persetujuannya.

Menurut Hendrawan, Partai Nasdem memberikan catatan pelaksanaan RUU tersebut. Salah satu catatannya adalah urgensi untuk melaksanakan revisi tersebut.

"Saat rapat Partai Nasdem (mencatat) apakah tidak sebaiknya dilakukan setelah UU MD3 yang sekarang UU no 2/2018 itu dijalankan dulu," terang Hendrawan.

Baca Juga: Ini kekhawatiran DPR tingginya peran swasta dalam pembangunan ibu kota baru

Pasalnya UU nomor 2/2018 masih baru revisi sehingga perlu diterapkan terlebih dahulu. Namun, Hendrawan secara prinsip menegaskan seluruh fraksi sepakat berharap agar kondisi politik tidak gaduh.

Asal tahu saja, perubahan direncanakan akan berlaku untuk hasil pemilu 2019. Hal itu dicantumkan dalam perubahan pasal 427C yang berbunyi ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme pimpinan MPR sebagaimana diatur dalam pasal 15 berlaku pada masa keanggotaan MPR hasil Pemilu 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×