Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kisruh soal perizinan pengelolaan air tanah PT Coca Cola Bottling Indonesia (CCBI) Pabrik Sumedang, Jawa Barat kian memanas. Sebab, Hakim Pengadilan Negeri Sumedang kembali memperpanjang masa penahanan Manager Manufacturing CCBI Pabrik Sumedang, Ilman Sabri.
Kuasa hukum CCBI, Leonard Arpan Aritonang menilai, dasar hukum penahanan Ilman sebenarnya sudah tidak berkekuatan hukum karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada 18 Februari 2015. "Penetapan penahanan didasarkan pada UU No 7 Tahun 2004 yang sudah dicabut. Artinya, tidak ada landasan hukum untuk melakukan penahanan," ujar Leonard kepada KONTAN, Jumat (27/3).
Berdasarkan surat penetapan penahanan dengan No. K-18/Pen.Pid/2015/PN.Smd yang diperoleh KONTAN, PN Sumedang menggunakan pasal 94 ayat (1) dan (3) serta pasal 96 ayat (2) UU No. 7/2004 tentang SDA untuk menjerat terdakwa. Surat penetapan ini ditetapkan pada 10 Maret 2015 dan ditandatangani oleh Ketua PN Sumedang, Dodong Iman Rusdani.
Penahanan Ilman Sabri telah dilakukan sejak 28 Januari 2015 - 14 Februari 2015 sebagai tahanan kota Sumedang. Masa penahanan kemudian diperpanjang dua kali yakni hingga 14 Maret 2015 dan terakhir sampai dengan 13 Mei 2015 atau selama 60 hari terhitung sejak 15 Maret 2015.
Dalam surat itu, hakim menjelaskan, masa tahanan diperpanjang untuk kepentingan pemeriksaan perkara pengelolaan air tanah illegal di fasilitas produksi Coca Cola Bottling masih bergulir.
Head of Corporate Affair Coca-cola Amatil Indonesia, Wilson Siahaan juga mengungkapkan keheranannya. "Dasar hukum sudah dibatalkan MK tapi tetap ditahan. Kami juga bingung. Tapi kami ikuti saja persidangan saat ini," ujar Wilson.
Perkara pidana dengan No. 13/Pid.B/2015/Pn.Smd ini menyeret CCBI karena diketahui pabrik di Sumedang pengambilan air tanah namun tidak dilengkapi dengan dokumen pengambilan air. Terdapat delapan sumur bor yang Surat Izin Penggunaan Air (SIPA) yang telah mati sejak 2011.
Buntut dari kasus ini, Ilman ditetapkan menjadi terdakwa dan kasusnya telah bergulir di PN Sumedang sejak April 2014. Pada 13 Maret 2013 lalu, PN Sumedang memutuskan kasus ini dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News