Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas dugaan korupsi wisma atlet SEA Games dengan tersangka Angelina Sondakh. Setelah penyelesaian berkas itu, KPK akan menahan Angelina Sondakh yang juga anggota DPR tersebut.
"Ini hanya masalah waktu saja. Berkas perkara sudah hampir rampung. Insya Allah kalau sudah selesai, akan kami tahan," kata Samad, Rabu (7/3).
Abraham membantah tudingan KPK pilih kasih dalam proses penahanan tersangka dugaan korupsi. Menurutnya, semua tersangka korupsi akan ditahan. "Untuk masalah penahanan, ada tahapan-tahapan yang harus kami lalui dan kami lakukan evaluasi," ujarnya.
KPK telah menetapkan Angelina sebagai tersangka sejak 3 Februari lalu. Angie, sapaan akrab Angelina, disangkakan pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games.
Penetapan Angelina sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Angelina juga dicegah bepergian ke luar negeri terhitung tanggal 3 Februari lalu, hingga setahun ke depan. Bersamaan dengan itu, KPK mencegah anggota Badan Anggaran DPR I Wayan Koster ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News