kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Penahanan Angelina Sondakh tinggal menunggu waktu


Rabu, 07 Maret 2012 / 11:55 WIB
Penahanan Angelina Sondakh tinggal menunggu waktu
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di kantor cabang Bank BNI, Jakarta, Kamis (21/1). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/01/2021.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas dugaan korupsi wisma atlet SEA Games dengan tersangka Angelina Sondakh. Setelah penyelesaian berkas itu, KPK akan menahan Angelina Sondakh yang juga anggota DPR tersebut.

"Ini hanya masalah waktu saja. Berkas perkara sudah hampir rampung. Insya Allah kalau sudah selesai, akan kami tahan," kata Samad, Rabu (7/3).

Abraham membantah tudingan KPK pilih kasih dalam proses penahanan tersangka dugaan korupsi. Menurutnya, semua tersangka korupsi akan ditahan. "Untuk masalah penahanan, ada tahapan-tahapan yang harus kami lalui dan kami lakukan evaluasi," ujarnya.

KPK telah menetapkan Angelina sebagai tersangka sejak 3 Februari lalu. Angie, sapaan akrab Angelina, disangkakan pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games.

Penetapan Angelina sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Angelina juga dicegah bepergian ke luar negeri terhitung tanggal 3 Februari lalu, hingga setahun ke depan. Bersamaan dengan itu, KPK mencegah anggota Badan Anggaran DPR I Wayan Koster ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×