kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,45   -20,04   -2.17%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemulihan sektor pariwisata butuh waktu lebih lama akibat kebijakan karantina 10 hari


Jumat, 03 Desember 2021 / 20:50 WIB
Pemulihan sektor pariwisata butuh waktu lebih lama akibat kebijakan karantina 10 hari


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19, yang mengatur durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Dalam aturan terbaru ini, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan untuk menjalani karantina selama 10x24 jam setibanya di Indonesia atau selama 10 hari.

Aturan ini digunakan untuk mencegah masuknya varian virus baru, yakni B.1.1.529 atau varian Omicron di berbagai negara di dunia, dan sebagai tindaklanjut perkembangan situasi persebaran virus ini.

Dengan adanya aturan ini, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, hal ini akan membuat pemulihan sektor pariwisata memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan proyeksi awal, karena puncak kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) biasanya terjadi pada periode November-Februari.

Baca Juga: Bukan karantina 10 hari, PPKM level 3 lebih berdampak pada industri pariwisata

“Wisman pasti akan mengeluarkan dana yang lebih besar untuk karantina sehingga cenderung melakukan cancelation atau pembatalan jadwal keberangkatan,” ujar Bhima kepada Kontan, Jumat (3/12).

Ia juga menyebutkan, dengan situasi ketidakpastian yang masih tinggi, akan membuat pelaku usaha di bidang perhotelan, restoran, dan transportasi melakukan berbagai cara untuk mengefisiensikan biaya kembali.

Dalam pandangan Bhima, saat ini pariwisata menyumbang 4,1% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia dan dengan adanya aturan ini, PDB terancam turun signifikan. 

Secara sederhana Bhima mengkalkulasikan, apabila PDB tahun 2021 nilainya mencapai Rp 16.051 triliun maka potential loss dari pariwisata sendiri dapat mencapai mencapai Rp 658 triliun.

Baca Juga: Beda aturan impor, pengusaha khawatir pasokan bawang putih langka di pasaran

“Proyeksi tersebut masih bisa bertambah bergantung pada seberapa lama aktivitas perjalanan luar negeri diperketat,” tutup Bhima.

Saat ini Covid-19 varian omicron sudah terdeteksi di negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia. Di hari Jumat (3/12), Malaysia mengumumkan kasus Covid-19 varian omicron pertamanya yang menginfeksi seorang pendatang asing yang baru datang dari Afrika Selatan.

Sementara itu, kasus omicron pertama di Singapura terdeteksi pada Kamis (2/12), ada dua kasus Covid-19 varian omicron dari dua pasien yang baru tiba dari Johannesburg pada 1 Desember dan kini keduanya tengah diisolasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×