kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemulihan ekonomi bertumpu pada penerimaan pajak yang diprediksi tumbuh 2,9%


Kamis, 08 Oktober 2020 / 18:41 WIB
Pemulihan ekonomi bertumpu pada penerimaan pajak yang diprediksi tumbuh 2,9%
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08).


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibuat sebagai instrumen fiskal di masa extraordinary. 

Karena itu, daya tahan APBN difokuskan untuk belanja sosial, kesehatan, stimulus, utang dan lainnya.

Staff Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan, pada masa pandemi Covid-19, diskursus antara kesehatan dan ekonomi akan terus terjadi.

“Kita fokus pada kesehatan itu sudah niscaya dan tak bisa ditawar tapi di saat bersamaan juga tidak boleh mengabaikan ekonomi karena menyangkut hidup matinya warga negara,” jelas Yustinus saat diskusi daring, Kamis (8/10).

Sehingga, apabila saat ini pemerintah disebut belum efektif dalam menangani Covid-19 maka ini hanya cermin dari pola pikir yang belum memadai.

Baca Juga: Hipmi sambut baik rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah di UU Cipta Kerja \

Untuk itu, untuk mendorong pemulihan ekonomi di tahun 2021 tentu akan bertumpu pada penerimaan perpajakan yang diproyeksi dapat tumbuh 2,9% tahun 2021 atau sekitar Rp 1.445,5 triliun.

Selain itu, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5% tahun depan pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan indeks nilai tukar petani  menjadi 102-104 dan nilai tukar nelayan menjadi 102-104 pada APBN 2021, dan menjaga inflasi di level 3,0%.

Adapun, di tahun 2020 juga penerimaan perpajakan dapat tumbuh hingga 9,2% atau sekitar Rp 1.404,5 triliun. “Tahun ini kita lepas pajak itu, karena tidak mungkin mungut pajak dalam situasi seperti saat ini. Sehingga jangan menambah beban masyarakat dengan pajak,” katanya.

Adapun, dengan adanya cluster perpajakan dalam RUU Cipta Kerja diharapkan bisa mempercepat proses reformasi dengan berbagai kemudahan.

Baca Juga: Batubara bakal jadi barang kena pajak di UU Cipta Kerja, begini respons APBI

Seperti pengembalian repatriasi dan uang beredar dari pajak dividen, kemudian perbaikan administrasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta adanya skema konsolidasi dengan pajak daerah termasuk pencantuman NIK dalam faktur pajak akan menjadi alat ekstensifikasi yang efektif.

Yustinus juga menjelaskan, dengan berbagai asumsi dasar makro, ada yang mengatakan terlalu optimistis dalam APBN 2021 yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi mencapai 5%.

“Saya mau bilang kalau pemerintah pesimistis bagaimana dengan rakyatnya? Sehingga kita menjaga harapan namun optimistis yang realistis,” katanya.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×