Reporter: Dyah Megasari | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memperketat penerbitan surat keterangan pencari kerja atau kartu kuning. Tujuannya kebijakan ini adalah untuk menekan angka penduduk gelap alias tanpa identitas dan status kerja yang jelas.
Untuk itu, Pemprov DKI akan menambah persyaratan administrasi bagi para penduduk berupa lampiran kartu tanda penduduk (KTP) DKI dan kartu keluarga (KK) yang beralamat di DKI Jakarta.
"Untuk membuat kartu kuning harus dilengkapi dengan KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga yang beralamatkan di Jakarta. Jadi kartu kuning tidak akan dikeluarkan kepada pemohon jika persyaratan itu tidak terpenuhi," kata Deded Sukandar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.
Mengutip data Disnakertrans DKI, di Jakarta terdapat 29.191 perusahaan dengan 2.004.571 pekerja. Jumlah usaha mikro di DKI Jakarta mencapai 1.020.000 usaha. Namun dari jumlah itu, hanya 60% yang memiliki izin yakni untuk skala menengah 154.000 usaha dan skala kecil 702.000 usaha.
Lokasi sektor formal yang paling favorit dituju para pendatang adalah pabrik-pabrik seperti Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, KBN Cilincing, dan KBN Tanjung Priok. Rata-rata, perusahaan menerapkan sistem perekrutan dengan sistem kontrak.
Total perusahaan di ketiga KBN ini mencapai 120 perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, 35 di bidang logistik, dan 155 di sektor lainnya. Total jumlah karyawan di tiga KBN itu mencapai 79.000 tenaga kerja.
"Karena itu, Jakarta Utara menjadi salah satu kantong pendatang," kata Deded. Meskipun semakin ketat, bukan berarti Jakarta menjadi tertutup bagi pendatang baru. Asalkan pendatang memiliki persyaratan yang ditentukan, maka Jakarta terbuka bagi setiap individu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News