kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemprov DKI Bakal Hadirkan Notaris Dalam Perjanjian Fasos Fasum


Kamis, 06 Agustus 2009 / 18:55 WIB


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Berdasarkan data biro perlengkapan DKI Jakarta hingga 2008, dari 2.237 pengembang hanya 237 pengembang saja yang telah menyerahkan kewajiban berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).

Lantaran banyak pengembang yang nakal, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Muhayat mengatakan, pemprov bakal menghadirkan notaris dalam perjanjian kerjasama antara pengembang dengan pemrov. “Sebelumnya kan hanya perjanjian tertulis. Tapi sekarang dinilai perlu adanya notaris untuk lebih mengikat,” beber Muhayat (6/8).

Muhayat juga mengungkapkan, terhitung awal Agustus ini, Pemprov bakal melakukan pendataan ulang seluruh fasos fasum yang ada di DKI. Pendataan akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DKI Jakarta.

Kepala BPK perwakilan DKI Jakarta Sjafruddin Mosii menilai, jumlah aset tetap yang bersumber dari penyerahan fasos fasum dari pihak ketiga sebesar Rp8,7 triliun belum dapat diyakini kewajarannya lantaran sensus belum dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×