kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.641   -8,91   -0,10%
  • KOMPAS100 1.191   -0,63   -0,05%
  • LQ45 852   -1,10   -0,13%
  • ISSI 309   1,40   0,45%
  • IDX30 437   -2,70   -0,61%
  • IDXHIDIV20 505   -3,64   -0,72%
  • IDX80 133   0,07   0,05%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 139   -1,05   -0,75%

Pemprov DKI Bakal Hadirkan Notaris Dalam Perjanjian Fasos Fasum


Kamis, 06 Agustus 2009 / 18:55 WIB


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Berdasarkan data biro perlengkapan DKI Jakarta hingga 2008, dari 2.237 pengembang hanya 237 pengembang saja yang telah menyerahkan kewajiban berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).

Lantaran banyak pengembang yang nakal, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Muhayat mengatakan, pemprov bakal menghadirkan notaris dalam perjanjian kerjasama antara pengembang dengan pemrov. “Sebelumnya kan hanya perjanjian tertulis. Tapi sekarang dinilai perlu adanya notaris untuk lebih mengikat,” beber Muhayat (6/8).

Muhayat juga mengungkapkan, terhitung awal Agustus ini, Pemprov bakal melakukan pendataan ulang seluruh fasos fasum yang ada di DKI. Pendataan akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DKI Jakarta.

Kepala BPK perwakilan DKI Jakarta Sjafruddin Mosii menilai, jumlah aset tetap yang bersumber dari penyerahan fasos fasum dari pihak ketiga sebesar Rp8,7 triliun belum dapat diyakini kewajarannya lantaran sensus belum dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×