Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |
JAKARTA. Pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta kembali mencuat untuk mengadaptasi Pepres no 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Pengejawantahan aturan tersebut belum berupa rencana kerja, namun Pemprov DKI Jakarta meyakinkan reklamasi tidak hanya berdampak positif bagi daratan dan teluk Jakarta.
Reklamasi sebagai kegiatan penimbunan dan pengeringan wilayah perairan dimuat dalam Perpres tersebut di pasal 42. Pengadaptasian aturan itu harus menunggu aturan kepastian hukum dan tugas dan tanggungjawab yang lebih jelas dari Pemerintah Provinsi DKI.
"Yang kita bicarakan bukan sekadar reklamasi yang berdampak positif terhadap revitalisasi daratan
di pantai utara Jakarta tapi juga pada perairan Jakarta. Artinya tidak hanya bermanfaat pada daratan tapi juga Teluk Jakarta," kata Gubernur DKI, Fauzi Bowo saat ditemui usai rapat pimpinan dengan jajarannya, di Balai Kota, Kamis (8/1).
Ia menginginkan kegiatan reklamasi yang dilakukan garis pantai sepanjang 32 kilometer nantinya tidak akan membuat teluk Jakarta kumuh, kotor dan tercemar sehingga bisa memberikan nilai tambah bagi Jakarta. Garis pantai yang tercipta setelah reklamasi pantai diharapkan bisa berdampak positif bagi lingkungan hidup dan memberi habitat yang baik bagi mikroorganisme dan mangrove.
"Dan secara lebih jauh juga bisa dikaitkan dengan review masterplan penanggulangan
banjir," tegas Fauzi.
Kepala Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Amin Tjakra Amindjaja mengatakan bahwa reklamasi tersebut masih dalam tahap evaluasi. Kegiatan evaluasi meliputi identifikasi kondisi lapangan, karena ada masalah pemanasan global dan sebagainya."Hasil evaluasi akan menentukan lahan mana yang perlu diperbarui, ditambah, tetap serta bentuk yang seusia, tata pelaksanaan dan tata caranya," kata Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News