kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemindahan narapidana narkotika jangan sekedar formalitas


Senin, 09 Agustus 2021 / 22:11 WIB
Pemindahan narapidana narkotika jangan sekedar formalitas
ILUSTRASI. Sejumlah petugas dengan menggunakan sebo, melakukan penjagaan di Lapas Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (22/8/2019). Pemindahan narapidana narkotika jangan sekedar formalitas


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi mengatakan, pemindahan narapidana narkoba ke Lapas Nusakambangan yang dilakukan Ditjen Pas Kemenkumham jangan hanya sebatas formalitas saja. 

Pasalnya, dari hasil ungkap kasus jajaran BNN dan Polri masih mendapati pengedar narkoba yang dikendalikan bandar dari balik jeruji besi.

"Kebanyakan Pemindahan narapidana kasus narkoba ini hanya sebatas SOP saja. Kasus narkoba karakteristiknya itu berbeda ada pada bandar. Sama saja pindahin kenyamanan dari satu lokasi ke Nusakambangan," ujar Arthur Josias Simon Runturambi, Senin (9/8).

Menurutnya, persoalan itu masih tetap terjadi lantaran dipengaruhi budaya kerja petugas. Oleh sebab itu, harus ada pembaharuan kebijakan dalam pengelolaan di dalam Lapas.

Baca Juga: Bentuk Satgas, pemerintah kejar utang BLBI lebih dari Rp 108 triliun

"Katakan beredarnya barang-barang yang dilarang di dalam Lapas seperti telepon genggam kaitannya dengan aktor dan konteksnya dan ini menjadi perhatian khusus," kata Arthur Josias.

Kendati demikian, keterlibatan itu pun tidak terlepas dari kelonggaran aturan di setiap masing-masing Lapas. Sehingga, wajar saja jika hal tersebut dimanfaatkan para bandar nakorba untuk mengendalikan bisnisnya dari dalam jeruji besi.

"Di dalam Lapas sendiri tidak ada kepastian. Mana cara membedakan antara bandar dan penyalahguna. Ketika masuk ke Lapas itu begitu saja. Kita masuk ke Lapas tidak tahu mana bandar mana penyalahguna. Itu yang kemudian potensinya sangat besar sekali," ucapnya.

Untuk itu, melihat efektif atau tidaknya pemindahan narapidana narkoba harus dilihat dari cara bagaimana petugas membedakan status bandar dengan penyalahguna. Sebab, bagaimana pun kasus narkoba erat hubungannya dengan bandar selaku pengendali.

"Karena itu tadi bandarnya tidak bisa dihalangi, karena mau pindah kemana bandar tetap aja bandar. Lapas ini tidak ada cara untuk menghambatnya, semua masuk Lapas sama, sehingga BNN panas. Padahal namanya Lapas narkotika artinya tahu betul cara menangani," tuturnya.

Selanjutnya: Menkum HAM sebut pemerintah akan bangun tiga lapas khusus teroris di Nusakambangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×