kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Pemilu, whistleblower kasus korupsi akan meningkat


Jumat, 27 Desember 2013 / 18:18 WIB
Pemilu, whistleblower kasus korupsi akan meningkat
Promo J.CO Mingguan mulai 8-14 Agustus 2022 untuk paket menu lezat dengan harga spesial yang hadir di hari Senin ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai memprediksi jumlah justice collaborator dan whistleblower (penyingkap aib) dalam kasus kejahatan korupsi akan meningkat tahun 2014. Hal ini, katanya, berkaitan dengan pemilu yang dinilai rawan korupsi.

"Pada tahun 2014, saya kira banyak kepentingan terkait dengan pemilu, terutama dalam pengumpulan dana partai yang rawan korupsi," kata Haris saat menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Jumat (27/12).

Berdasarkan catatan LPSK, laporan terkait kasus korupsi ke lembaga itu berada di peringkat ketiga (50 laporan) setelah kasus pelanggaran HAM berat (1.151 laporan) dan kasus perdagangan manusia (77 laporan). Secara keseluruhan, tambah Haris, laporan ke LPSK, termasuk kasus korupsi, meningkat setiap tahunnya.

"Jadi dengan kemungkinan adanya tindakan-tindakan koruptif, tentunya kita harap lahir justice collaborator dan whistleblower yang mau mengungkap praktiknya sehingga agenda pemberantasan korupsi bisa berjalan," ujarnya.

Komisioner LPSK lainnya, Edwin Partogi, mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih memberikan perlindungan sekaligus memenuhi hak-hak saksi dan korban, dalam hal ini justice collaborator dan whistleblower yang terkait kasus korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Beberapa kasus korupsi itu, kata Edwin, adalah kasus korupsi Wisma Atlet yang melibatkan Mindo Rosalina Manulang sebagai justice collaborator. Dalam kasus itu, ia mengatakan LPSK masih memberikan perlindungan fisik kepada dia.

Begitu pula dengan perlindungan terhadap mereka yang terkait kasus korupsi lainnya, seperti dalam kasus korupsi solar home system di Kementerian ESDM dan kasus simulator SIM Korlantas Polri.

Komisioner LPSK lainnya, Hasto Atmojo mengatakan lembaganya sudah memberikan 25 bentuk layanan kepada justice collaborator dan whistleblower sepanjang tahun 2013. Bentuk layanan itu, ujarnya, berupa layanan perlindungan fisik, pelayanan medis, dan layanan psikologis kepada mereka. (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×