| Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Fasilitas dan kemudahan yang dimiliki oleh pengguna kartu Saphire menjadi pembahasan hangat dalam rapat kerja antara Badan Anggaran DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Saphire adalah kartu yang dikeluarkan oleh PT Angkasa Pura. Para pemilik kartu ini bakal memperoleh beberapa faslitias khusus dari PT Angkasa Pura.
Kalangan DPR menilai keleluasaan yang dimiliki para pengguna kartu Saphire ini berlebihan dan merugikan negara. "Mereka keluar masuk, cuma nunjukin kartu doang," ujar Anggota Badan Anggaran DPR, Capt. H. Epyardi Asda, Selasa (1/7).
Pria yang bisa dipanggil Capten ini menjelaskan bahwa para pengguna kartu Saphire memiliki kemudahan untuk keluar masuk bandara tanpa mengikuti pemeriksaan yang umumnya dilakukan terhadap para pengguna layanan pesawat terbang, termasuk proses pemeriksaan ke-imigrasian.
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Ida Bagus K. Andyana pun membantah dan mengungkapkan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. "Saphire itu semua tetap melalui pemeriksaan," katanya.
Ida menjelaskan bahwa memang pemegang kartu Saphire memiliki fasilitas tambahan berupa kemudahan parkir, check-in, dan ruang tunggu tersendiri yang disiapkan oleh PT Angkasa Pura.
Namun untuk masalah pemeriksaan imigrasi, pemegang kartu Saphire dikenakan proses yang sama.
Sayangnya, Ida tidak mengungkapkan berapa banyak kartu Saphire yang beredar saat ini. Hanya saja Direktorat Jenderal Imigrasi memperoleh pemasukan Rp 350.000 dari setiap orang pemegang kartu Saphire per tahunnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News