kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.535   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.040   60,28   0,86%
  • KOMPAS100 1.021   8,73   0,86%
  • LQ45 796   9,34   1,19%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Pemilik apartemen Djakarta Quess digugat pailit


Kamis, 07 Februari 2013 / 14:06 WIB
ILUSTRASI. TAJUK - Khomarul Hidayat


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kesal lantaran unit apartemen yang sudah dibelinya tidak kunjung selesai, Ady Varutha, salah satu pembeli apartemen Djakarta Quess yang dulu bernama Bintaro City membawa kasus ini ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ady mengajukan permohonan pailit terhadap PT Advisia Mitra Solusi yang dulu bernama PT Dutama Niaga Jayabad.

"Permohonan ini diajukan lantaran sampai detik ini belum ada penyerahan apartemen," kata Kuasa Hukum Ady Yasri Febrian Marly, Kamis (7/2).

Kasus ini berawal saat Ady memesan dua unit apartemen ke Advisia Mitra dengan tipe studio. Atas pemesanan itu, dia lalu melunasi pembayaran unit 909 tipe studio 1 kamar tidur seluas 31 meter persegi pada 9 Februari 2010 silam. Pembayaran tanda jadi senilai Rp 2 juta, kemudian uang muka (down payment) pada 15 Februari 2010 sejumlah Rp 51,3 juta dan 22 Februari 2010 down payment sejumlah Rp 171,7 juta.

Selanjutnya untuk unit 1209 atau tipe 1 kamar timur luas 31 meter persegi. Ady pun membayar uang muka sebesar Rp70 juta. Mengacu pada Perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) pasal 5 ayat 5.1, pengembang apartemen berjanji menyelesaikan pembangunan pada September 2011.

Keterlambatan pembangunan dan penyelesaian berhak atas denda sebesar 3% perbulan atas jumlah uang yang diterima pengembang sejak September 2011. Namun, kenyataanya sampai saat ini, apartemen belum jadi. "Belum ada penyerahan karena pembangunan baru 40%," katanya.

Lantaran ini tidak memenuhi kewajibannya serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, kewajiban pengembang ini termasuk dalam kategori utang. Ady pun memilih mempailitkan Advisia Mitra.

Untuk meloloskan permohonanya, Ady menyertakan kreditur lainnya yakni atas nama Nancy Maharani sejumlah Rp 170 juta, Corry Pietersz Rp 99 juta,dan Jerry Yokie W. Rp 80 juta. Ketiganya juga pembeli apartemen tersebut.

Selain meminta pengadilan memutuskan pailit Advisia Mitra, Ady meminta hakim untuk menunjuk Erick Prihartono Rizal dan Darwin Marpaung selaku tim kurator yang kelak mengurus bundel pailit.

Kuasa Hukum Advisia Mitra Sugeng Purwanto menolak permohonan kepailitan yang diajukan Ady. Pasalnya merujuk pada PPJB hunian Vertikan Djakarta Quess No. 008?AV/AMS/PPJB/2011 jo PPJB hunian vertikal Djakarta Quess No.048/AV/AMS/PPJB/VI/2011 disebutkan adanya klausul penyelesaian masalah dilakukan secara musyawarah mufakat.

"Kalau ada sengketa maka diselesaikan secara mufakat dan kalau tidak ada titk temu maka diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," paparnya.

Selain itu, Sugeng menjelaskan pembuktian adanya utang tidaklah sederhana. "Pembuktian fakta dan keadaan utang telah jatuh tempo tidak sederhana," ujarnya. Rencananya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Akhmad Rosidin bakal membacakan putusan permohonan pailit ini pada Rabu (13/2) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×