kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Pemerintah: UU Kamnas bukan kembalikan Orde Baru


Selasa, 09 Oktober 2012 / 20:31 WIB
Pemerintah: UU Kamnas bukan kembalikan Orde Baru
ILUSTRASI. Situs web informasi visa VisaGuide.World baru-baru ini meluncurkan daftar 45 negara yang menerima wisatawan bervaksin Sinovac.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah melalui Wakil Menteri Pertahanan Syafrie Syamsudin mengatakan, Undang-undang Keamanan Nasional (UU Kamnas) dibuat bukan untuk mengembalikan sistem pemerintahan pada zaman orde baru, yakni sistem militerisasi. Menurut Syafrie, UU tersebut diikat berdasarkan prinsip penegakan hukum yang mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dan supremasi sipil.

"Saya tegaskan bahwa undang-undang ini sudah diikat oleh prinsip penegakan hukum, Hak Asasi Manusia, supremasi sipil dan itu sudah terikat," kata Syafrie dalam diskusi fraksi PKB, yang bertajuk 'Menegakkan Supremasi Sipil dan Kedaulatan NKRI dalam RUU KAMNAS', di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/10).

Syafrie menuturkan, UU Kamnas ini nantinya hanya memberikan arahan strategis. Sebab, UU yang mengatur secara teknis telah diatur dalam 13 UU bahkan bisa bertambah, salah satunya UU intelijen dan UU Penanganan Konflik Sosial (PKS). Dikatakan Syafrie, selama ini Indonesia tidak punya undang-undang yang mengorelasikan satu sama lain.

Sehingga RUU ini diperlukan untuk memberikan keamanan terhadap masyarakat sipil atau civil society, dibandingkan dengan UU yang sekarang sedang berlangsung. Syafrie menjelaskan, UU Kamnas ini nantinya bukan menjadi payung hukum, namun dijadikan sebagai UU sistem yang mengintegrasikan apa yang dikerjakan oleh UU yang sedang berjalan.

"Undang-undang ini bukan undang-undang yang mengatur tetapi undang-undang yang memberikan arahan strategis yang menjadi sistem. Nah supaya dia jangan tabrakan, kita sudah listing kita sudah daftar. Yang terakhir itu UU intelijen dan UU penanganan konflik sosial, itu kita sesuaikan," ungkap Syafrie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×