Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan mengusulkan untuk dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang akan bertugas melakukan optimalisasi pada pengelolaan aset negara, berupa Barang Milik Negara (BMN).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto menjelaskan, sekitar 5.000 hektar tanah idle dan bangunan yang tersebar di Indonesia bisa dioptimalkan untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut Hadiyanto, BMN atau aset negara yang mangkrak tersebut kurang optimal jika dilaksanakan oleh DJKN.
"Sebanyak Rp 480 triliun merupakan aset tetap. Jadi, sebesar dua-per-tiga laporan keuangan di Kementerian/Lembaga ada di aset tetap. Kalau ini tidak dioptimalisasi baik, maka akan berpotensi menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sehingga memperburuk opini," tutur Hadiyanto dalam Badan Anggaran DPR-RI, Jakarta, Rabu (3/2).
Dia juga bilang, pendirian BLU pengelola aset ini juga erat kaitannya dengan re-asessment dengan prinsip "highest and best use", serta menjadi penyangga pemerintah dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur ke depan yang semakin tinggi.
Fungsi Landbank
Jika nantinya disepakati dibentuk BLU pengelola aset, maka DJKN akan fokus pada regulasi bagi pengguna barang. DJKN juga akan berfungsi memberikan persetujuan atas pengelolaan BMN, pengawasan, serta pengendaliannya. Sementara itu, BLU pengelola aset akan bertindak sebagai operator dalam pemanfaatan aset idle.
BLU pengelola aset akan menjadi kepanjangan tangan DJKN dalam asessment optimalisasi BMN. BLU pengelola aset juga akan menjadi semacam land bank, dimana BLU akan membeli barang (tanah) untuk pemanfaatan infrastruktur.
"Aktivitas utama BLU nantinya adalah pemanfaatan aset, pemindahgunaan aset, serta pembelian aset," ucap Hadiyanto.
Lebih lanjut Hadiyanto mengatakan, sumber yang bisa digunakan BLU pengelola aset di antaranya adalah yang berasal dari aset mangkrak Kementerian/Lembaga, aset eks BPPN, aset eks PPA, aset esk BDL, aset eks KKKS, serta aset eks Pertamina yang free and clear.
DPR Menilai Pemborosan
Rencana pemerintah untuk membentuk BLU pengelola aset belum mendapat persetujuan dari wakil rakyat. Sejumlah anggota dewan menilai sia-sia ketika masih ada Perusahaan Pengelola Aset, namun pemerintah membentuk kembali BLU pengelola aset.
Anggota Banggar DPR-RI dari Partai Demokrat Wahyu Sanjaya menanyakan kepada pemerintah apa perbedaan antara BLU dengan PPA. "Kalau dibentuk BLU, PPA tutup saja. Kalau dipertahankan PPA, BLU tidak usah dibentuk. Ini pemborosan terlalu besar," kata Wahyu. Apalagi, lanjut dia, pemerintah telah mengusulkan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PPA sebesar Rp 2 triliun, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News