Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sudah ada enam perusahaan asing yang siap membantu pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak yang dibayar konsumen.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan keenam perusahaan itu menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) dengan menggunakan skema significant economic presence. Sehingga, meski tidak terdapat kehadiran fisik perusahaan, keenam perusahaan itu tetap wajib memungut pajak konsumen baik secara langsung atau menunjuk perwakilannya di Indonesia.
Baca Juga: Hingga 20 Juni, realisasi insentif pajak sudah mencapai Rp 12 triliun
Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Adapun pada awal Juli nanti pemerintah akan mulai mendata perusahaan yang masuk dalam skema PMSE, kemudian di awal Agustus efektif menarik PPN sebesar 10% atas nilai barang/jasa yang dibeli konsumen.
Baca Juga: Menperin: Industri manufaktur jadi sektor andalan dalam pemulihan ekonomi nasional
“Prosesnya pajang, awal Juli akan kami sampaikan siapa saja keenam perusahaan itu dan bagaimana mekanisme teknis lebih lanjut dalam PMSE. Sebab, siapa yang sudah ditunjuk beberapa hari ke depan akan bertambah, jadi lebih luas,” dalam Konferensi Pers dengan wartawan, Kamis (25/6).
Suryo mengaku selama menyosialisasikan PMSE ke subjek pajak luar negeri, tidak ada perusahaan yang merasa keberatan menarik PPN.