kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah tunjuk 6 perusahaan asing untuk pungut pajak konsumen


Kamis, 25 Juni 2020 / 18:11 WIB
Pemerintah tunjuk 6 perusahaan asing untuk pungut pajak konsumen
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sudah ada enam perusahaan asing yang siap membantu pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak yang dibayar konsumen.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan keenam perusahaan itu menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) dengan menggunakan skema significant economic presence. Sehingga, meski tidak terdapat kehadiran fisik perusahaan, keenam perusahaan itu tetap wajib memungut pajak konsumen baik secara langsung atau menunjuk perwakilannya di Indonesia.

Baca Juga: Hingga 20 Juni, realisasi insentif pajak sudah mencapai Rp 12 triliun

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Adapun pada awal Juli nanti pemerintah akan mulai mendata perusahaan yang masuk dalam skema PMSE, kemudian di awal Agustus efektif menarik PPN sebesar 10% atas nilai barang/jasa yang dibeli konsumen. 

Baca Juga: Menperin: Industri manufaktur jadi sektor andalan dalam pemulihan ekonomi nasional

“Prosesnya pajang, awal Juli akan kami sampaikan siapa saja keenam perusahaan itu dan bagaimana mekanisme teknis lebih lanjut dalam PMSE. Sebab, siapa yang sudah ditunjuk beberapa hari ke depan akan bertambah, jadi lebih luas,” dalam Konferensi Pers dengan wartawan, Kamis (25/6).

Suryo mengaku selama menyosialisasikan PMSE ke subjek pajak luar negeri, tidak ada perusahaan yang merasa keberatan menarik PPN.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×