kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah tunjuk 6 perusahaan asing untuk pungut pajak konsumen


Kamis, 25 Juni 2020 / 18:11 WIB
Pemerintah tunjuk 6 perusahaan asing untuk pungut pajak konsumen
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sudah ada enam perusahaan asing yang siap membantu pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak yang dibayar konsumen.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan keenam perusahaan itu menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) dengan menggunakan skema significant economic presence. Sehingga, meski tidak terdapat kehadiran fisik perusahaan, keenam perusahaan itu tetap wajib memungut pajak konsumen baik secara langsung atau menunjuk perwakilannya di Indonesia.

Baca Juga: Hingga 20 Juni, realisasi insentif pajak sudah mencapai Rp 12 triliun

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Adapun pada awal Juli nanti pemerintah akan mulai mendata perusahaan yang masuk dalam skema PMSE, kemudian di awal Agustus efektif menarik PPN sebesar 10% atas nilai barang/jasa yang dibeli konsumen. 

Baca Juga: Menperin: Industri manufaktur jadi sektor andalan dalam pemulihan ekonomi nasional

“Prosesnya pajang, awal Juli akan kami sampaikan siapa saja keenam perusahaan itu dan bagaimana mekanisme teknis lebih lanjut dalam PMSE. Sebab, siapa yang sudah ditunjuk beberapa hari ke depan akan bertambah, jadi lebih luas,” dalam Konferensi Pers dengan wartawan, Kamis (25/6).

Suryo mengaku selama menyosialisasikan PMSE ke subjek pajak luar negeri, tidak ada perusahaan yang merasa keberatan menarik PPN.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×