Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Keputusan ini beriringan dengan rencana penghapusan tunggakan iuran bagi peserta yang dinilai tidak mampu.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat dari BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai kebijakan penghapusan tunggakan merupakan langkah positif untuk memulihkan hak konstitusional peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menunggak.
“Sekarang mereka bisa kembali menjadi peserta JKN aktif dan mendapatkan pelayanan dengan membayar iuran bulanan tanpa lagi terbebani tunggakan besar. Ini memang perlu kita dorong,” ujar Timboel kepada KONTAN, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik 20% pada Kuartal I-2025, Tembus Rp15,76 Triliun!
Namun, Timboel mengingatkan bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dikaji ulang.
Menurutnya, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Presiden (Perpres) JKN Nomor 82 Tahun 2018 hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur agar evaluasi iuran dilakukan maksimal setiap dua tahun sekali.
“Terakhir kali iuran naik pada 2020. Artinya, sudah lima tahun tidak ada penyesuaian. Secara yuridis, kenaikan seharusnya dilakukan agar pelayanan kesehatan bisa lebih baik,” jelasnya.
Timboel menuturkan, 95% pendapatan program JKN bersumber dari iuran peserta. Namun, ia menyoroti kondisi aset bersih BPJS Kesehatan yang terus menurun akibat rasio klaim yang kini melebihi 100%.
“Kalau defisit terjadi, aset bersih bisa nol atau bahkan minus. Akibatnya, pembayaran klaim seperti kapitasi dan inasibijis ke rumah sakit, klinik, maupun puskesmas bisa terhambat, sehingga mengganggu arus kas fasilitas kesehatan,” paparnya.
Lebih lanjut, Timboel menilai bahwa jika kenaikan iuran diberlakukan, sebaiknya tidak menyasar peserta mandiri, melainkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayar pemerintah. Ia mencatat, iuran PBI sudah lima tahun tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga: Tembus Rp15,76 Triliun! Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik 20% pada Kuartal I-2025
“Peserta PBI ini yang sebaiknya dinaikkan dulu karena sudah lima tahun stagnan. Untuk peserta mandiri jangan dulu, lihat daya beli masyarakat. Setelah tunggakan dihapus, peserta bisa kembali membayar iuran normal,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, langkah ini diambil agar masyarakat yang sempat menunggak bisa kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan tanpa terbebani tunggakan.
Selain itu, Purbaya menegaskan, pemerintah belum berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun depan karena masih fokus pada pemulihan ekonomi nasional.
“Ekonomi kita baru mulai pulih, belum sepenuhnya kuat. Jadi, jangan diutak-atik dulu sampai benar-benar stabil,” katanya.
Selanjutnya: Promo Tring! Pegadaian Diskon 40% hingga Rp 60.000, Ini Jadwal Festivalnya
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Noodle Fair Periode 16-31 Oktober 2025, Pop Mie Beli 2 Lebih Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News