kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.465   60,00   0,36%
  • IDX 6.438   -81,40   -1,25%
  • KOMPAS100 935   -13,95   -1,47%
  • LQ45 731   -6,59   -0,89%
  • ISSI 198   -4,04   -2,00%
  • IDX30 381   -1,74   -0,45%
  • IDXHIDIV20 458   -3,79   -0,82%
  • IDX80 106   -1,31   -1,22%
  • IDXV30 109   -1,41   -1,28%
  • IDXQ30 125   -0,40   -0,32%

Pemerintah tunda keluarkan izin bidang kehutanan


Minggu, 14 September 2014 / 14:40 WIB
Pemerintah tunda keluarkan izin bidang kehutanan
ILUSTRASI. PT Indika Energy Tbk (INDY)


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Kehutanan menunda seluruh proses pengurusan izin di bidang kehutanan. Proses penundaan ini mereka lakukan melalui penerbitan surat edaran Menteri Kehutanan bernomor SE. 1/ Menhut -II/ 2014.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur Indonesia, bupati dan walikota seluruh Indonesia serta kepala dinas propinsi, kabupaten/ kota tersebut, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan meminta kepada tiga instansi tersebut untuk menunda proses perizinan baik untuk perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial maupun perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial.

Penundaan ini dikeluarkan terkait surat edaran Sekretaris Kabinet tertanggal 23 April 2014 lalu yang pada intinya melarang para menteri dan kepala lembaga negara mengambil kebijakan strategis yang berpotensi menimbulkan kontroversi menjelang pergantian pemerintahan.

Melalui surat edaran tersebut Zulkifli mengatakan bahwa proses penundaan pelayanan perijinan di bidang kehutanan tersebut hanya dilakukan sementara saja. "Ditunda sampai dengan terbentuknya pemerintahan baru," kata Zukifli sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×