kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Pemerintah tunda keluarkan izin bidang kehutanan


Minggu, 14 September 2014 / 14:40 WIB
ILUSTRASI. PT Indika Energy Tbk (INDY)


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Kehutanan menunda seluruh proses pengurusan izin di bidang kehutanan. Proses penundaan ini mereka lakukan melalui penerbitan surat edaran Menteri Kehutanan bernomor SE. 1/ Menhut -II/ 2014.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur Indonesia, bupati dan walikota seluruh Indonesia serta kepala dinas propinsi, kabupaten/ kota tersebut, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan meminta kepada tiga instansi tersebut untuk menunda proses perizinan baik untuk perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial maupun perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial.

Penundaan ini dikeluarkan terkait surat edaran Sekretaris Kabinet tertanggal 23 April 2014 lalu yang pada intinya melarang para menteri dan kepala lembaga negara mengambil kebijakan strategis yang berpotensi menimbulkan kontroversi menjelang pergantian pemerintahan.

Melalui surat edaran tersebut Zulkifli mengatakan bahwa proses penundaan pelayanan perijinan di bidang kehutanan tersebut hanya dilakukan sementara saja. "Ditunda sampai dengan terbentuknya pemerintahan baru," kata Zukifli sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×