kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tingkatkan stimulus PPh 25 untuk korporasi, begini respons Apindo


Kamis, 06 Agustus 2020 / 19:20 WIB
Pemerintah tingkatkan stimulus PPh 25 untuk korporasi, begini respons Apindo
ILUSTRASI. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani KONTAN/Jane - 2018, Sahid Kelola 6 Hotel Sahid Baru


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan meningkatkan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari 30% menjadi 50% selama semester II-2020 ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan diskon angsuran PPh Pasal 25 yang ditingkatkan menjadi 50% tidak memukul rata kebutuhan seluruh wajib pajak (WP) Badan. Sebab, dalam situasi pandemi saat ini, banyak perusahaan masih rugi.

Baca Juga: Diskon angsuran PPh pasal 25 jadi 50%, ini kata pengamat pajak

Hariyadi menilai dengan konsisi cash flow beberapa perusahaan nyaris habis, sehingga berapapun besaran diskonnya tidak akan berpengaruh karena tidak sanggup membayar.

Misalnya, untuk sektor pariwisata seperti perhotelan yang juga masuk dalam KLU penerima insentif pajak. Sampai saat ini industri pariwisata belum sepenuhnya berjalan. Alhasil penghasilan perusahaan di sektor ini belum memberikan keuntungan sejauh ini.

“Untuk beberapa sektor memang tidak efektif, karena kita rugi. Akibatnya bisa lebih bayar nantinya. Namun tidak 100% sektor merugi. Insentif ini akan berguna juga bagi perusahaan yang masih mencatatkan laba di tahun ini, sehingga mereka bisa memanfaatkan sisa kewajiban PPh 25 yang sudah diberi diskon untuk keperluan ekspansi misalnya,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Kamis (6/8).

Baca Juga: Pemerintah beri diskon 50% untuk PPh pasal 25, ini dampaknya ke penerimaan pajak

Hariyadi menambahkan, ke depan dalam hal insentif perpajakan, diharapkan pemerintah memberikan racikan sesuai kebutuhan setiap sektor usaha. “Karena dalam kondisi pandemi, tidak bisa disamaratakan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×