kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.174   21,00   0,12%
  • IDX 4.904   -192,54   -3,78%
  • KOMPAS100 629   -27,90   -4,25%
  • LQ45 497   -20,62   -3,98%
  • ISSI 164   -6,52   -3,83%
  • IDX30 280   -11,04   -3,79%
  • IDXHIDIV20 378   -13,42   -3,43%
  • IDX80 73   -3,14   -4,14%
  • IDXV30 105   -3,49   -3,20%
  • IDXQ30 94   -3,48   -3,57%

Pemerintah Tetapkan 2 Juni 2023 Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur atau Tidak?


Rabu, 31 Mei 2023 / 04:10 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka hari raya Waisak 2567 BE yang akan jatuh pada Minggu (4/6/2023), pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama. 

Selang dua hari sebelum perayaan Waisak, tepatnya Jumat (2/6/2023), pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama. 

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 29 Maret 2023 lalu. 

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022, cuti bersama ditujukan untuk pegawai aparatur sipil negara atau ASN yang bekerja di instansi pemerintahan. 

ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan. 

Lantas, apakah karyawan swasta ikut libur saat cuti bersama? 

Baca Juga: Perdagangan Pekan Ini Cuma 3 Hari, Simak 16 Saham Rekomendasi Indo Premier Sekuritas

Cuti bersama bagi perusahaan swasta 

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, ketentuan perihal cuti bersama untuk karyawan swasta tergantung antara kesepakatan perusahaan dan karyawan swasta. 

Pelaksanaan cuti bersama ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022. 

"Iya betul (tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan)," ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023). 

Anwar menambahkan, perincian soal cuti bersama bagi karyawan swasta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja atau serikatnya, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

"Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," lanjutnya. 
Baca Juga: Ada 4 Tanggal Merah Juni 2023, Cek Juga Hari Besar Nasional dan Internasional Juni!

Menurutnya, pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan. Ini berarti karyawan yang mengambil libur saat cuti bersama akan memotong jatah libur tahunannya. 

Sebaliknya, pekerja yang tidak mengambil cuti bersama maka hak cuti tahunan yang dimiliki tidak berkurang. 

"Hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa," tambah Anwar. 




TERBARU

[X]
×