kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.869   80,00   0,45%
  • IDX 6.172   -48,40   -0,78%
  • KOMPAS100 818   -6,94   -0,84%
  • LQ45 617   -8,31   -1,33%
  • ISSI 211   -1,14   -0,54%
  • IDX30 349   -5,96   -1,68%
  • IDXHIDIV20 427   -9,63   -2,21%
  • IDX80 93   -0,82   -0,87%
  • IDXV30 114   -1,07   -0,93%
  • IDXQ30 111   -2,80   -2,45%

Pemerintah Tetap Membatasi Asing Berinvestasi di Sektor Pangan


Jumat, 19 Februari 2010 / 14:01 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah menegaskan aturan mengenai pembatasan asing untuk berinvestasi di sektor pertanian. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Mosal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, pemerintah akan membatasi investasi asing di sektor industri pertanian khususnya pangan pokok.

"Karena selama ini belum diatur, sekarang dibatasi 49%," ucap Gita di kantor menko perekonomian, Jumat (19/2). Gita menjelaskan, hal itu karena terkait dengan upaya menjaga keamanan pangan nasional.

Dia menjelaskan, aturan baru pemerintah tersebut akan menjadi bagian dalam revisi peraturan presiden (Perpres) tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×