kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pemerintah Tetap Membatasi Asing Berinvestasi di Sektor Pangan


Jumat, 19 Februari 2010 / 14:01 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah menegaskan aturan mengenai pembatasan asing untuk berinvestasi di sektor pertanian. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Mosal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, pemerintah akan membatasi investasi asing di sektor industri pertanian khususnya pangan pokok.

"Karena selama ini belum diatur, sekarang dibatasi 49%," ucap Gita di kantor menko perekonomian, Jumat (19/2). Gita menjelaskan, hal itu karena terkait dengan upaya menjaga keamanan pangan nasional.

Dia menjelaskan, aturan baru pemerintah tersebut akan menjadi bagian dalam revisi peraturan presiden (Perpres) tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×