kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.869   80,00   0,45%
  • IDX 6.172   -48,40   -0,78%
  • KOMPAS100 818   -6,94   -0,84%
  • LQ45 617   -8,31   -1,33%
  • ISSI 211   -1,14   -0,54%
  • IDX30 349   -5,96   -1,68%
  • IDXHIDIV20 427   -9,63   -2,21%
  • IDX80 93   -0,82   -0,87%
  • IDXV30 114   -1,07   -0,93%
  • IDXQ30 111   -2,80   -2,45%

Mendag Wajibkan Seller E-Commerce Punya NIB, UMKM Diberi Masa Transisi 18 Bulan


Kamis, 18 Juni 2026 / 18:19 WIB
Mendag Wajibkan Seller E-Commerce Punya NIB, UMKM Diberi Masa Transisi 18 Bulan
ILUSTRASI. Permendag baru mewajibkan NIB bagi semua seller e-commerce. (Shutterstock/DOK)


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mewajibkan seluruh pelaku usaha atau penjual (seller) di platform perdagangan elektronik (e-commerce) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), baik bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun pelaku usaha berskala besar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang resmi berlaku sejak 8 Juni 2026.

Menurut Budi Santoso, aturan ini diterbitkan untuk mendorong seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform digital memiliki legalitas resmi sehingga dapat meningkatkan daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.

Pemerintah juga memastikan bahwa pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan proses yang lebih mudah tersebut, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang segera melengkapi legalitas usahanya.

Baca Juga: Gubernur BI Optimistis Bauran Kebijakan Bisa Stabilkan Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Selain itu, Budi meminta seluruh penyelenggara platform e-commerce untuk berperan aktif dalam memberikan informasi, pendampingan, serta menghubungkan para pedagang dengan sistem OSS agar proses pengurusan NIB dapat dipahami masyarakat secara luas.

"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (17/6/2026).

Platform E-Commerce Wajib Tolak Seller Tanpa Perizinan

Dalam regulasi terbaru tersebut, penyelenggara platform e-commerce juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. Pedagang yang telah lebih dulu berjualan di platform diberikan waktu hingga 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha, sedangkan pedagang baru memperoleh masa tenggang selama enam bulan.

Budi berharap kebijakan masa adaptasi tersebut mampu menciptakan proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib tanpa memberikan beban berlebihan bagi para pelaku usaha.

Lima Manfaat Kepemilikan NIB bagi Pelaku Usaha

Budi menjelaskan terdapat lima manfaat utama yang dapat diperoleh pelaku usaha setelah memiliki Nomor Induk Berusaha. Pertama, memberikan legalitas usaha yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis. Kedua, mempermudah pelaku usaha untuk berjualan di berbagai platform digital.

Selanjutnya, NIB juga membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan serta berbagai program pemerintah. Selain itu, dokumen tersebut memudahkan proses pengembangan dan perluasan usaha, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar.

Baca Juga: BI Rate Bisa Naik Lagi, PermataBank: Risiko Global Picu Kenaikan Premi Risiko RI

Sebagai identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem OSS, NIB dinilai mampu memberikan kepastian hukum sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen, lembaga keuangan, investor, maupun calon mitra usaha.

Tidak hanya itu, NIB juga menjadi salah satu persyaratan yang lazim digunakan dalam pengajuan pembiayaan usaha, bantuan pemerintah, pelatihan, hingga program pendampingan bagi pelaku UMKM.

“Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Budi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepemilikan NIB menjadi fondasi penting ketika sebuah usaha berkembang dan membutuhkan izin lanjutan, sertifikasi, maupun kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk untuk membuka peluang ekspor.

"Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat posisi produk dalam negeri, baik di pasar digital domestik maupun global," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×