kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah tetap berlakukan PP impor garam


Senin, 02 April 2018 / 19:47 WIB
Pemerintah tetap berlakukan PP impor garam
ILUSTRASI. GARAM IMPOR


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2018 tentang tata niaga impor garam industri akan tetap diberlakukan. Bahkan, terkait hal ini Presiden Joko Widodo mengundang para menterinya untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan impor garam pasca terbitnya beleid tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada beberapa hal yang dilapokan kepada Presiden soal ini. Pertama, impor garam dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Artinya, meski sudah diputuskan angka dari industri garam yakni sebesar 3,7 juta ton tapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan industrinya masing-masing.

Kedua, meningkatkan tindakan hukum yang tegas untuk mengawasi agar garam industri ini tidak bocor ke pasar-pasar. "Meskipun industri kaca, kosmetik, farmasi, dan pulp and paper itu pengawasannya sudah ketat oleh Kementerian Industrian agar tidak sampai bocor," ungkap Darmin di kompleks Istana Negara, Senin (2/4).

Ketiga, kebijakan impor dilaksanakan sekaligus untuk menjaga penerimaan petani, walaupun belum musim panen. 

Darmin juga menegaskan, perpindahan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian dalam merekomendasi izin impor garam industri dalam PP tersebut sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.

Sebab, Kementerian Perindustrian juga memiliki hak secara Undang-Undang untuk memenuhi kebutuhan bahan-bahan industri. "Begitu juga KKP punya UU sendiri, Presiden boleh dong memindahkan kewenangannya, tak ada yang salah, ini tidak melanggar UU," jelas Darmin.

Darmin juga menyebut, kedua kementerian itu memiliki UU yang lex spesialis, sehingga tidak ada alasan untuk pemerintah membatalkan PP tersebut. 

Sebelumnya, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Edhy Prabowo meminta PP tersebut dicabut untuk disesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam.

Alasannya, menteri yang mengurusi dan membangun tambak garam tidak dilibatkan dalam rekomendasi impor. 

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam paparan rapat kerja KKP dengan Komisi IV. "Saya juga surprise dengan PP ini karena saya tidak dilibatkan dalam pembuatan," kata Susi.

Sedangkan mengenai perbedaan angka kuota impor antara KKP dan Kemperin, Edhy mengimbau pemerintah harus membangun sistem check and balance yang dapat mendata dengan benar antara kemampuan produksi petani garam dengan kebutuhan nasional, termasuk industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×