Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus melakukan perburuan piutang terhadap dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Satuan Tugas Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah obligor dan debitur. Pemerintah akan menempuh jalur hukum bila obligor dan debitur tersebut terus mangkir.
"Kalau tidak datang juga, kita punya dokumen dan akan dikejar, akan ditempuh jalan hukum. Karena ini kekayaan negara," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers, Selasa (21/9).
Hingga saat ini, Satgas BLBI telah melakukan pemanggilan terhadap obligor dan debitur dana BLBI. Sebanyak 24 orang telah dipanggil untuk membahas penagihan piutang negara tersebut.
Baca Juga: Satgas BLBI sita harta Kaharudin Ongko Rp 110 miliar
Dari pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah pihak yang tak memenuhi panggilan. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menambahkan akan melakukan gugatan terhadap obligor dan debitur BLBI yang mangkir.
"Kita akan terus, kalau perlu menggugat di tempat-tempat tidak harus di Indonesia," ujar Rionald.
Penagihan dana BLBI juga terus dilakukan meski obligor atau debitur tersebut telah meninggal dunia. Penagihan akan dilakukan kepada ahli waris.
Baca Juga: Selain kebijakan suku bunga, ini 6 langkah BI untuk dorong pertumbuhan ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News