Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dana haji sebesar Rp 4,25 triliun. Sukuk berseri SDHI 2013 A ini sebagai penempatan dana haji yang dikelola oleh Departemen Agama.
Penempatan ini, Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z Soeratin bilang, merupakan tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 April 2009 lalu tentang Mekanisme Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat.
"Sukuk ini diterbitkan per 17 Mei 2010 dengan tanggal jatuh tempo 17 Mei 2010 melalui penempatan dana haji dengan metode private placement," katanya dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (17/5).
Dalam siaran tersebut dijelaskan, imbalan sukuk fixed coupon 7,55% per tahun dengan pembayaran tanggal 17 setiap bulannya. Jenis sukuk nontradable (tidak dapat diperdagangkan) dengan akad Ijarah Al-Khadamat. Penerbit sukuk adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News