Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (Karhutla).
Selain Menteri Siti, SKB ini juga ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin pada acara yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD di Markas Besar Polri, Jakarta, (6/5/2021).
Mahfud MD menyatakan, jika berdasarkan putusan MK, ditekankan perlunya penegakan hukum terpadu penanggulangan karhutla yang berarti melibatkan multi pihak.
"Karena masalah karhutla itu tidak semata-mata menyangkut satu bidang hukum, semisal dari Polri saja tetapi juga terkait dengan hukum administrasi, bisa terkait juga dengan hukum perdata, semuanya harus ada penegakan hukumnya," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (7/5).
Baca Juga: Menteri LHK instruksikan jajarannya lakukan persiapan pembangunan ibu kota baru
Sementara itu, Siti Nurbaya mengungkapkan, penandatanganan peraturan bersama penting sebagai upaya terpadu membangun satu komitmen yang bersinergi dan sebagai langkah responsif.
Serta proaktif dalam penegakan hukum lingkungan sesuai yang diamanatkan pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014.
“Hal ini pun menjadi wujud hadirnya negara dalam upaya melestarikan lingkungan dan memberikan kesejahteraan masyarakat. Dan upaya itu ditopang oleh langkah-langkah yang profesional dan berintegrasi," ujar Siti Nurbaya.
Siti melanjutkan, kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi tidak berarti bahwa penegakan hukum bergerak secara sendiri-sendiri. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara bersama untuk saling mendukung secara terintegrasi. Hal ini merupakan langkah efektif untuk memberikan efek jera bagi para Pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya karhutla.
Baca Juga: Pentingnya kolaborasi dan sinergi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan
Sejak pengalaman masa-masa sulit menghadapi kejadian karhutla pada tahun 2015, Ia menyebut, jika semua pihak telah memetik banyak pelajaran yang kemudian menjadi dasar pengambilan berbagai langkah pada berbagai tingkatan operasional kerja.
Mulai dari tataran kebijakan hingga di tingkat tapak/lapangan. Kemudian sampai pada terbitnya Inpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Presiden Jokowi.
“Atas segala usaha dan upaya bersama itu, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada aparat POLRI, TNI, Kejagung, BNPB, Pemda, dan semua Kementerian yang terlibat serta seluruh masyarakat,” ucap Siti Nurbaya.
Siti pun mengungkapkan, jika tidak hanya aspek pencegahan dan pengendalian yang menjadi strategi dalam penanganan karhutla. Pengendalian karhutla melalui langkah-langkah penegakkan hukum ia sebutkan merupakan faktor kunci yang sangat penting.
Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan, pihaknya mendukung keluarnya SKB tersebut sebagai bentuk optimalisasi upaya-upaya penaggulangan karhutla.
Ia menyebut, pasca diterbitkannya Inpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Presiden, Kejaksaaan Agung telah menginstruksikan kepada jajarannya di daerah agar meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum dan mengoptimalkan langkah penegakan hukum dalam upaya penanganan tindak pidana karhutla.
Baca Juga: Antisipasi kebakaran hutan dan lahan, pemerintah siapkan modifikasi cuaca
Jaksa agung juga menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan sosialisasi penerapan peraturan perundangan terkait penanganan tindak pidana karhutla melalui rencana tuntutan maksimal oleh jaksa panuntut umum.
Kemudian Jaksa Agung pun telah meminta jajarannya untuk menyelenggarakan pelatihan gabungan bagi aparat penegak hukum guna meningkatkan kapasitas dan sinergitas dalam penanganan tindak pidana karhutla.
Sejalan dengan hal tersebut, Kapolri Listyo Sigit mengingatkan jika pada Rakornas Pengendalian Karhutla Tahun 2021, Presiden telah memberikan enam arahan yang harus dikerjakan oleh semua pihak untuk mencegah kejadian karhutla membesar dan menjadi bencana nasional.
Oleh karena itu, dirinya dan jajaran kepolisian di daerah siap membantu semua upaya penanggulangan karhutla termasuk penegakan hukum secara terpadu seperti arahan presiden agar diterapkan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi pada kasus-kasus karhutla.
"Tentunya Polri terus bekerja sama untuk melakukan penegakan hukum terpadu pada kasus-kasus karhutla untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku", ujar Kapolri Listyo.
Sebagai informasi, sinergitas kerja penanggulangan karhutla di Tahun 2020, di tengah masa sulit akibat Pandemi Covid 19, telah memberikan hasil penurunan luas areal terbakar sebesar 82% dan jumlah hotspot sampai 91%.
Yaitu melalui langkah-langkah yang dititik-beratkan pada pencegahan dan pengendalian melalui antisipasi sedini mungkin hotspot dan firespot melalui monitoring satelit dan patroli bersama.
Serta upaya modifikasi cuaca TMC, pengembangan kesadaran hukum masyarakat (paralegal), para Babinkamtibmas dan Babinsa, aparat desa, para tokoh, bersama-sama masyarakat.
Selanjutnya: Doni Monardo beberkan langkah-langkah BNPB mengantisipasi bencana di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News