kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah terbitkan SKB untuk optimalkan penegakan hukum Karhutla


Jumat, 07 Mei 2021 / 09:38 WIB
Pemerintah terbitkan SKB untuk optimalkan penegakan hukum Karhutla
ILUSTRASI. Personel Manggala Aqni Daerah Operasi Sulawesi III berusaha memadamkan Karhutla, di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Jumat (26/2/2021).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (Karhutla).

Selain Menteri Siti, SKB ini juga ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin pada acara yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD di Markas Besar Polri, Jakarta, (6/5/2021).

Mahfud MD menyatakan, jika berdasarkan putusan MK, ditekankan perlunya penegakan hukum terpadu penanggulangan karhutla yang berarti melibatkan multi pihak.

"Karena masalah karhutla itu tidak semata-mata menyangkut satu bidang hukum, semisal dari Polri saja tetapi juga terkait dengan hukum administrasi, bisa terkait juga dengan hukum perdata, semuanya harus ada penegakan hukumnya," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (7/5).

Baca Juga: Menteri LHK instruksikan jajarannya lakukan persiapan pembangunan ibu kota baru

Sementara itu, Siti Nurbaya mengungkapkan, penandatanganan peraturan bersama penting sebagai upaya terpadu membangun satu komitmen yang bersinergi dan sebagai langkah responsif.

Serta proaktif dalam penegakan hukum lingkungan sesuai yang diamanatkan pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014.

“Hal ini pun menjadi wujud hadirnya negara dalam upaya melestarikan lingkungan dan memberikan kesejahteraan masyarakat. Dan upaya itu ditopang oleh langkah-langkah yang profesional dan berintegrasi," ujar Siti Nurbaya.

Siti melanjutkan, kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi tidak berarti bahwa penegakan hukum bergerak secara sendiri-sendiri. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara bersama untuk saling mendukung secara terintegrasi. Hal ini merupakan langkah efektif untuk memberikan efek jera bagi para Pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya karhutla.

Baca Juga: Pentingnya kolaborasi dan sinergi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan

Sejak pengalaman masa-masa sulit menghadapi kejadian karhutla pada tahun 2015, Ia menyebut, jika semua pihak telah memetik banyak pelajaran yang kemudian menjadi dasar pengambilan berbagai langkah pada berbagai tingkatan operasional kerja.

Mulai dari tataran kebijakan hingga di tingkat tapak/lapangan. Kemudian sampai pada terbitnya Inpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Presiden Jokowi.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×