kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Pemerintah terbitkan PP investigasi kecelakaan


Rabu, 16 Oktober 2013 / 17:29 WIB
Pemerintah terbitkan PP investigasi kecelakaan
ILUSTRASI. The Netflix logo is seen on a TV remote controller, in this illustration taken January 20, 2022. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah serius menyikapi berbagai kecelakaan yang terjadi di Tanah Air. Karena itu, pemerintah meneribitkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2013 tentang investigasi kecelakaan transporasi. PP tersebut telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 Oktober 2013 lalu.

Seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet, Rabu (16/10), PP No 62 ini diterbitkan untuk mengantisipasi perkembangan penyelenggaraan transportasi dan upaya untuk mewujudkan transportasi yang aman, selamat, lancar, tertib, dan teratur, serta untuk melaksanakan amanat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam PP ini dijelaskan bahwa investigasi kecelakaan transportasi diselenggarakan untuk mengungkap suatu peristiwa kecelakaan transportasi secara profesional dan independen guna memperoleh data dan fakta penyebab terjadinya kecelakaan transportasi.

“Investasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. Tidak untuk mencari kesalahan (no blame); b. Tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial); dan c. Tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability),” bunyi Pasal 2 PP tersebut.

Pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi akan dilakukan terhadap sejumlah kecelakaan yang disebabkan antara lain Kecelakaan Kereta Api, Kapal, Pesawat Udara dan kendaraan bermotor umum. Khusus untuk investigasi kecelakaan tertentu terhadap kendaraan bermotor, menurut Pasal 11 Ayat (2) PP ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), yang kedudukan, tugas, dan organisasinya diatur dengan Peraturan Presiden, wajib berkoordinasi dengan Kepolisian.

Kecelakaan Kereta Api yang wajib dilakukan investigasi oleh KNKT adalah kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan atau tidak dapat beroperasinya Kerata Api yang mengakibatkan rintang jalan selama lebih dari enam jam untuk dua arah.

Adapun kecelakaan Kapal  yang wajib dilakukan investigasi oleh KNKT adalah kecelakaan Kapal dengan bobot lebih dari GT 100 untuk kapal penumpang, kapal penyeberangan, dan kapal ikan; atau kecelakaan kapal dengan bobot lebih dari 500 GT (Gross Tonage) untuk kapal barang dan kapal tangki.

Untuk kecelakaan pesawat udara yang wajib dilakukan investigasi adalah yang mengakibatkan korban jiwa/luka serius; dan atau kerusakan berat pada peralatan/fasilitas yang digunakan; atau terhadap pesawat udara yang mengalami Kejadian Serius.

Untuk itu, PP ini mewajiban nakhoda/pemilik kapal/Menteri Perhubungan; badan usaha angkutan udara, penyedia jasa angkutan udara; dan penyelenggara prasarana Kereta Api, penyelenggara sarana Kereta Api wajib memberitahukan setiap terjadinya kecelakaan kepada KNKT secara lisan atau tertulis.

“Pemberitahuan kecelakaan transportasi  paling sedikit memuat lokasi kejadian, waktu kejadian, akibat kecelakaan, jumlah korban jiwa dan/atau luka-luka, dan prasarana dan sarana transportasi yang mengalami kecelakaan,” bunyi Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 ini.

Ditegaskan dalam PP ini, setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan barang bukti kecelakaan transportasi, mengubah letak sarana transportasi, memindahkan barang bukti, dan mengabil bagian dari sarana transportasi atau barang lainnya yang tersisa akibat kecelakaan transportasi kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan/atau penyidikan.

Hasil kerja tim investigasi dibuat dalam bentuk laporan yang disampaikan oleh ketua tim investigasi kepada Ketua Komite Nasional paling lama satu bulan setelah terjadinya kecelakaan. “Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi dapat disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada Presiden melalui Menteri Perhubungan,” bunyi Pasal 46 PP ini.

PP ini juga menegaskan, bahwa Operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya wajib menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang tercantum dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi, dan melaporkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada Ketua KNKT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×