kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,15   3,52   0.38%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah terbitkan Diaspora Bond, Ekonom : Jangan terlalu banyak persyaratan


Kamis, 04 Juni 2020 / 18:05 WIB
Pemerintah terbitkan Diaspora Bond, Ekonom : Jangan terlalu banyak persyaratan
ILUSTRASI. Eric Alexander Sugandi, Pengamat Ekonomi


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) berencana untuk menerbitkan instrumen pembiayaan baru yaitu diaspora bond di pada bulan November 2020 mendatang. Adapun target jadwal penerbitan ini ternyata harus mundur dari target awal yang direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020. 

Seperti yang diketahui, diaspora bond merupakan sumber pembiayaan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN dengan tujuan untuk pembangunan Indonesia. Surat utang tersebut nantinya menargetkan diaspora atau warga negara atau orang-orang keturunan Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk menjadi investor.

Baca Juga: Terbitkan diaspora bond, pemerintah gandeng 14 mitra distribusi

Menurut Ekonom IKS, Eric Sugandi melihat rencana penerbitan diaspora bond ini dinilai memiliki ide yang baik, namun mungkin dana yang diperoleh dari obligasi  perdagangan seperti ini tidak cukup besar dibandingkan dana yg bisa diperoleh dari investor institusional seperti bank, asuransi, fund managers dan lainnya. 

“Tapi tidak ada salahnya dicoba. Ikut membantu kebutuhan keuangan pemerintah,” ujar Eric kepada Kontan.co.id, Kamis (4/6). 

Baca Juga: Harus rumah pertama, begini rincian skema Tapera menurut BTN

Ia juga bilang, apabila diaspora bond ini resmi diluncurkan alangkah lebih baik jika jangan terlalu banyak persyaratan administrasi yang merepotkan investornya. 

Selain syarat harus memiliki Kartu Masyarakat Indonesia di luar negeri (KMILN), Eric bilang, investor juga harus memiliki bank account untuk transaksi tersebut. “Jangan terlalu banyak persyaratan admin yang merepotkan karena bisa saja mereka tidak tertarik,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×